اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه
(Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh)
Puji Syukur Kehadirat Allah Swt, yang Telah Memberikan Rahmat, Taufik dan Hidayah-Nya kepada Kita Semua sehingga Kita Masih Hidup Dapat di Dunia ini, dan Semoga Kita Semua Selalu Mendapat Inayah dan Lindungan dari Allah Swt, Aamiin ...
Shalawat serta Salam kepada Sang Revolusioner Dunia, Junjungan Alam, Nabi Besar Muhammad Saw, yang telah Membimbing Kita dari Zaman Kebodohan Menuju Zaman Penuh dengan Ilmu Pengetahuan Seperti saat ini.
Pada Artikel ini kami akan Berbagi mengenai Isi Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja Pada Pemurnian Dan Pengolahan Minyak Dan Gas Bumi, serta Penjelasan Lengkap tiap BAB dan Pasal-pasalnya.
Jika anda ingin Mengunduh File .pdf Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 1979, Silahkan klik Link Download dibawah ini:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA (PP)
NOMOR 11 TAHUN 1979 (11/1979)
TENTANG
KESELAMATAN KERJA PADA PEMURNIAN DAN
PENGOLAHAN MINYAK DAN GAS BUMI
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 44 Prp. Tahun 1960
tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2070), dianggap perlu mengatur lebih lanjut keselamatan kerja pada pemurnian dan pengolahan minyak dan gas bumi dengan suatu Peraturan Pemerintah; Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 44 Prp. Tahun 1960
tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2070); 3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970
tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2918); 4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971
tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2971); MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KESELAMATAN KERJA PADA PEMURNIAN DAN PENGOLAHAN MINYAK DAN GAS BUMI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Di dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
a. Pemurnian dan Pengolahan adalah usaha memproses minyak dan gas bumi di daratan atau di daerah lepas pantai dengan cara mempergunakan proses fisika dan kimia guna memperoleh dan mempertinggi mutu hasil-hasil minyak dan gas bumi yang dapat digunakan;
b. Tempat pemurnian dan pengolahan adalah tempat penyelengaraan pemurnian dan pengolahan minyak dan gas bumi, termasuk di dalamnya peralatan, bangunan dan instalasi yang secara langsung dan tidak langsung (penunjang) berhubungan dengan proses pemurnian dan pengolahan;
c. Perusahaan adalah perusahaan yang melakukan usaha pemurnian dan pengolahan minyak dan gas bumi; .
d. Pengusaha adalah pimpinan Perusahaan;
e. Kepala Teknik Pemurnian dan Pengolahan adalah Penanggung jawab dari suatu pemurnian dan pengolahan minyak dan gas bumi yang selanjutnya disebut Kepala Teknik;
f. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pertambangan minyak dan gas bumi;
g. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang lapangan tugasnya meliputi urusan pertambangan minyak dan gas bumi;
h. Direktur adalah Direktur Direktorat yang lapangan tugasnya meliputi urusan keselamatan kerja pertambangan minyak dan gas bumi;
i. Kepala Inspeksi adalah Kepala Inspeksi Tambang Minyak dan Gas Bumi;
j. Pelaksana Inspeksi Tambang adalah Pelaksana Inspeksi Tambang Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 2
(1) Tatausaha dan pengawasan keselamatan kerja atas pekerjaan-pekerjaan serta pelaksanaan pemurnian dan pengolahan minyak dan gas bumi berada dalam wewenang dan tanggung jawab Menteri.
(2) Menteri melimpahkan wewenangnya untuk mengawasi pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini kepada Direktur Jenderal dengan hak substitusi.
(3) Pelaksanaan tugas dan pekerjaan sebagaimana dimaksudkan pada ayat (2) dilakukan oleh Kepala Inspeksi dibantu oleh Pelaksana Inspeksi Tambang.
(4) Kepala Inspeksi memimpin dan bertanggung jawab mengenai pengawasan ditaatinya ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dan mempunyai wewenang sebagai Pelaksana Inspeksi Tambang.
(5) Pelaksana Inspeksi Tambang melaksanakan pengawasan ditaatinya ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 3
(1) Pengusaha bertanggung jawab penuh atas ditaatinya ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dan kebiasaan yang baik dalam teknik pemurnian dan pengolahan minyak dan gas bumi.
(2) Dalam hal Pengusaha menjalankan sendiri pimpinan dan pengawasan di tempat pemurnian dan pengolahan, ia menjabat sebagai Kepala Teknik dan mendapat pengesahan dari Kepala Inspeksi.
(3) Dalam hal Pengusaha tidak menjalankan sendiri pimpinan dan pengawasan di tempat pemurnian dan pengolahan, ia diwajibkan menunjuk seorang sebagai Kepala Teknik yang menjalankan pimpinan dan pengawasan pada pemurnian dan pengolahan, yang harus disahkan terlebih dahulu oleh Kepala Inspeksi sebelum yang bersangkutan melakukan pekerjaannya.
(4) Kepala Teknik termaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Kepala Inspeksi.
(5) Kepala Teknik wajib menunjuk seorang wakil yang disahkan oleh Kepala Inspeksi sebagai penggantinya, apabila ia berhalangan atau tidak ada di tempat selama maksimum 3 (tiga) bulan berturut-turut, kecuali apabila ditentukan lain oleh Kepala Inspeksi.
(6) Serah terima tanggung jawab antara Kepala Teknik dan wakilnya termaksud pada ayat (5) harus dilakukan secara tertulis.
BAB II
BANGUNAN
Pasal 4
(1) Selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum mulai membangun atau mengadakan perubahan dan atau perluasan tempat pemurnian dan pengolahan, Pengusaha diwajibkan menyampaikan secara tertulis kepada Kepala Inspeksi mengenai hal-hal :
a. lokasi geografis;
b. denah bangunan dan instalasi-pemurnian dan pengolahan;
c. bahan baku, bahan penolong beserta hasil pemunian dan pengolahannya;
d. proses diagram;
e. instalasi pencegah kebakaran yang bersifat permanen, baik dengan air maupun bahan kimia;
f. jumlah dan perincian tenaga kerja dan atau tambahannya;
g. hal-hal lain yang dianggap perlu oleh Kepala Inspeksi.
(2) Apabila dalam pelaksanaannya terdapat perubahan mengenai hal-hal yang telah diajukan sesuai dengan ketentuan termaksud pada ayat (1), Pengusaha diwajibkan menyampaikannya secara tertulis kepada Kepala Inspeksi.
(3) Dalam masa pembangunan tempat pemurnian dan pengolahan, pembuatan, pendirian, penyusunan dan pemasangan semua peralatan, bangunan dan instalasi pemurnian dan pengolahan berada dibawah pengawasan Kepala Inspeksi.
Pasal 5
(1) Semua bangunan dan instalasi dalam tempat pemurnian dan pengolahan harus memenuhi syarat-syarat teknis dan keselamatan kerja yang sesuai dengan sifat-sifat khusus dari proses dan lokasi yang bersangkutan.
(2) Perencanaan, pendirian dan pemeliharaan instalasi pemurnian dan pengolahan harus dilaksanakan dengan baik untuk menjaga keselamatan terhadap alat, pesawat dan peralatan serta para pekerja.
(3) Semua bangunan dan instalasi yang didirikan di dalam daerah yang mempunyai kemungkinan besar bagi timbulnya bahaya kebakaran, harus dibuat dari bahan-bahan yang tidak mudah terbakar.
(4) Semua bangunan dan instalasi harus dilengkapi dengan sistim telekomunikasi yang baik.
(5) Instalasi unit proses pemurnian dan pengolahan dan instalasi lainnya harus ditempatkan pada lokasi yang tidak mudah menimbulkan pelbagai bahaya dan kerusakan terhadap sekitarnya.
(6) Instalasi-instalasi unit proses yang berlainan fungsinya harus diatur penempatannya sesuai dengan sifat bahan-bahan yang diolah dan dihasilkan, dengan maksud untuk mengurangi atau membatasi menjalarnya kerusakan apabila terjadi kecelakaan dan atau kebakaran.
(7) Semua peralatan, bangunan dan instalasi yang dapat menimbulkan kemungkinan terjadinya arus listrik yang diakibatkan oleh petir, arus liar, muatan statis dan sebagainya, harus dilengkapi dengan suatu sistim untuk meniadakannya.
(8) Dalam mengadakan perbaikan dan pemeliharaan tempat pemurnian dan pengolahan harus digunakan cara, peralatan dan tenaga yang memenuhi syarat.
Pasal 6
Tanda warna peralatan pada tempat pemurnian dan pengolahan seperti kolom, pipa, pesawat, rambu tanda bahaya, alat pelindung, dan lain-lainnya harus memenuhi keseragaman warna yang disetujui oleh Kepala Inspeksi.
BAB III
JALAN DAN TEMPAT KERJA
Pasal 7
(1) Jalan dalam tempat pemurnian dan pengolahan harus baik dan cukup lebar, sehingga setiap tempat dapat dicapai dengan mudah dan cepat oleh orang maupun kendaraan serta harus dipelihara dengan baik, diberi penerangan yang cukup dan dimana perlu dilengkapi dengan rambu-rambu lalu-lintas.
(2) Apabila di dalam tempat dari pengolahan terdapat jalan kereta api, maka jalan tersebut harus dibuat sesuai dengan keadaan tanah, beban jalan serta kecepatan kereta api.
(3) Sepanjang jembatan, sekeliling lubang yang membahayakan dan pinggir tebing yang terbuka harus diberi pagar yang cukup kuat.
(4) Setiap instalasi unit proses pemurnian dan pengolahan harus mempunyai tempat kerja dan tempat lalu-lintas yang baik, aman dan harus selalu dalam keadaan bersih.
(5) Lantai terbuka, selokan dan penggalian di tempat kerja harus diberi tanda yang jelas dan dapat dilihat dengan mudah, baik pada siang maupun malam hari.
(6) Geladak kerja, lantai dan lorong, termasuk titian untuk berjalan, jembatan, tangga dan lubang yang dibuat di lantai dan dinding, harus dipelihara dengan baik dan dibuat dengan memenuhi syarat-syarat keselamatan kerja, serta apabila dianggap perlu, dilindungi dengan pagar yang aman untuk mencegah terjadinya bahaya atau kecelakaan.
(7) Tangga harus dilengkapi sekurang-kurangnya pada 1 (satu) sisi dengan tempat pegangan yang kuat.
(8) Tangga yang dapat dipindah-pindahkan harus dilengkapi dengan alat pengaman terhadap kemungkinan bergeser.
(9) Bejana, reservoir dan bak yang terbuka yang berisikan bahan cair, termasuk yang mendidih, panas atau yang dapat melukai, sepanjang dapat menimbulkan bahaya, harus dikelilingi dengan pagar yang aman atau dibuat usaha-usaha lainnya untuk mencegah kecelakaan. (10) Jembatan, tempat kerja dan tangga harus diperiksa secara berkala.
Pasal 8
(1) Tempat kerja harus bersih dan dipelihara dengan baik.
(2) Tempat kerja harus dilengkapi dengan penerangan yang baik, sesuai dengan syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja.
(3) Ruangan kerja harus mempunyai ventilasi yang baik yang disesuaikan dengan jumlah orang dan keadaan udara yang terdapat di dalam ruangan tersebut.
(4) Ruangan kerja harus diatur sedemikian rupa, sehingga kebisingan berada di bawah nilai ambang batas yang ditentukan; atau apabila hal ini tidak dapat dicapai, para pekerja harus dilengkapi dengan alat pelindung diri.
(5) Ruangan kerja harus dapat dicapai dan ditinggalkan dengan mudah dan aman melalui pintu-pintu tertentu dan harus terpelihara dengan baik.
(6) Di tempat-tempat tertentu untuk keadaan darurat harus tersedia alat-alat penyelamat yang sesuai dengan kebutuhan.
BAB IV
PESAWAT DAN PERKAKAS
Pasal 9
(1) Pesawat, pesawat pengangkat, mesin perkakas dan perkakas harus terbuat dan terpelihara sedemikian rupa, sehingga memenuhi syarat-syarat teknis yang baik dan aman.
(2) Peralatan termaksud pada ayat (1) harus diperiksa secara berkala.
Pasal 10
(1) Bagian-bagian pesawat, mesin perkakas dan alat transmisi yang bergerak, yang dapat membahayakan pekerja yang melayaninya dan membahayakan lalu-lintas, harus terlindung dengan baik dan aman.
(2) Pesawat dan mesin perkakas yang dalam penggunaannya dapat menimbulkan bahaya terhadap pekerja yang melayaninya harus diberi pelindung dan dipasang sedemikian rupa sehingga tidak membahayakan.
(3) Ruangan diantara pesawat atau mesin perkakas harus cukup lebar dan bebas dari benda-benda yang dapat merintangi dan menimbulkan bahaya terhadap pekerja yang melayaninya dan lalu-lintas.
(4) Pesawat dan mesin perkakas yang karena akibat perputaran yang sangat tinggi mungkin dapat pecah beterbangan, harus dilindungi dengan baik, serta kecepatan putarannya tidak boleh melebihi batas kecepatan aman yang telah ditentukan untuk pesawat tersebut.
(5) Masing-masing mesin perkakas yang digerakkan oleh pesawat secara sentral, harus dapat dihentikan secara tersendiri.
(6) Apabila sesuatu pesawat atau mesin perkakas perlu dijalankan untuk percobaan atau hal-hal lain yang bersifat sementara dengan tidak memakai alat pelindung, maka pada tempat yang mudah terlihat harus dipasang rambu-rambu tanda bahaya yang jelas.
Pasal 11
(1) Pada pesawat pengangkat harus dinyatakan dengan jelas batas daya angkat aman yang telah ditentukan untuk pesawat tersebut.
(2) Bagian-bagian yang bergerak seperti rantai, roda gigi, dan rem serta alat pengaman pesawat pengangkat harus selalu berada dalam keadaan baik.
(3) Pesawat pengangkat harus dilayani oleh ahli yang ditunjuk oleh Kepala Teknik.
(4) Dilarang membebani pesawat pengangkat melebihi batas daya angkat aman yang telah ditentukan untuk pesawat tersebut.
BAB V
POMPA
Pasal 12
(1) Pemasangan dan penggunaan pompa beserta perlengkapannya, baik untuk bagian-bagian cair ataupun gas, termasuk yang bertekanan tinggi dan bersuhu tinggi ataupun bersuhu rendah sekali harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam standar yang diakui oleh Menteri, kecuali apabila ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah ini atau oleh Kepala Inspeksi.
(2) Tekanan kerja di dalam pompa beserta perlengkapannya tidak boleh melebihi batas tekanan kerja aman yang telah ditentukan untuk pompa itu. Untuk keperluan tersebut harus dipasang alat-alat pengamannya yang selalu dapat bekerja dengan baik di atas batas tekanan kerja aman yang telah ditentukan.
(3) Pompa harus diperiksa secara berkala dan diuji kemampuannya menurut tata-cara yang ditentukan oleh Kepala Inspeksi.
(4) Apabila terjadi kebocoran pada pompa, aliran zat cair atau gas di dalamnya harus dapat dihentikan dengan segera dari tempat yang aman.
(5) Apabila terjadi perubahan, penambahan atau pemindahan terhadap suatu pompa dan perlengkapannya, maka kemampuan pompa tersebut harus diuji kembali.
Syarat-syarat pemakaian yang diperbolehkan dan jangka waktu pemakaian sebelum inspeksi berikutnya akan ditentukan kembali.
Pasal 13
(1) Jika pada suatu baterai pompa, sebuah pompa atau lebih dibersihkan atau diperbaiki, sedangkan yang lainnya masih digunakan, maka semua saluran pipa dari dan ke pompa tersebut harus dilepaskan dan ditutup dengan flens mati.
(2) Semua saluran pipa yang bersuhu tinggi atau bersuhu rendah sekali harus disalut dengan baik di tempat-tempat yang dapat menimbulkan bahaya terhadap orang dan peralatan di sekitarnya.
BAB VI
KOMPRESOR, POMPA VAKUM, BEJANA TEKAN
DAN BEJANA VAKUM
Pasal 14
(1) Kompresor dan bejana tekan adalah peralatan yang bekerja dengan tekanan kerja di dalam peralatan melebihi ½(seperdua) atmosfir tekanan lebih.
(2) Pompa vakum dan bejana vakum adalah peralatan yang bekerja dengan tekanan kerja di dalam peralatan kurang dari 1 (satu) atmosfir absolut.
Pasal 15
(1) Pemasangan dan penggunaan kompresor, pompa vakum dan bejana tekan atau bejana vakum dan peralatannya harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam standar yang diakui oleh Menteri, kecuali apabila ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah ini atau oleh Kepala Inspeksi.
(2) Bejana tekan atau bejana vakum, apabila diisi dengan zat cair atau gas bertekanan tinggi atau di bawah atmosfir ataupun dicairkan, yang dapat menimbulkan bahaya ledakan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.
(3) Kompresor, pompa vakum dan bejana tekan atau bejana vakum harus diperiksa secara berkala dan diuji kemampuannya menurut tatacara yang ditetapkan oleh Kepala Inspeksi.
(4) Pada kompresor, pompa vakum dan bejana tekan atau bejana vakum harus dipasang alat-alat pengaman yang selalu dapat bekerja dengan baik diatas batas tekanan kerja aman yang telah ditentukan untuk peralatan tersebut.
(5) Apabila terjadi perubahan, penambahan atau pemindahan terhadap suatu kompresor, pompa vakum atau bejana tekan atau bejana vakum, maka kemampuan alat-alat tersebut harus diuji kembali. Syarat-syarat pemakaian yang diperbolehkan dan jangka waktu pemakaian sebelum inspeksi berikutnya akan ditentukan kembali.
BAB VII
INSTALASI UAP AIR
Pasal 16
(1) Semua bagian instalasi uap air, kecuali ketel uap air, pesawat uap air dan yang sejenis, harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam standar yang diakui oleh Menteri, kecuali apabila ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah ini atau oleh Kepala Inspeksi.
(2) Pemasangan dan penggunaan instalasi uap air termasuk ketel uap air termaksud pada ayat (1) harus aman, sehingga dengan demikian tidak akan menimbulkan bahaya terhadap orang dan peralatan di sekitarnya.
(3) Apabila terjadi perubahan, penambahan atau pemindahan terhadap instalasi uap air dan perlengkapannya, maka kemampuan instalasi tersebut beserta perlengkapannya harus diuji kembali, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 17
(1) Jika pada suatu baterai ketel uap air, sebuah ketel atau lebih harus dibersihkan atau diperbaiki, sedangkan yang lainnya masih digunakan, maka semua saluran pipa dari dan ke ketel uap air tersebut harus dilepaskan dan ditutup dengan flens mati.
(2) Semua saluran uap air dan air panas yang digunakan harus disalut dengan baik di tempat-tempat yang dapat menimbulkan bahaya terhadap orang dan peralatan di sekitarnya.
(3) Semua saluran uap air harus dilengkapi dengan alat untuk pembuangan air kondensat.
BAB VIII
TUNGKU PEMANAS
Pasal 18
(1) Tungku pemanas untuk memanaskan atau menguapkan minyak dan gas bumi atau zat-zat lain harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam standar yang diakui oleh Menteri, kecuali apabila ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah ini atau oleh Kepala Inspeksi.
(2) Tungku pemanas harus diperiksa secara berkala dan diuji kemampuannya menurut tatacara yang ditentukan oleh Kepala Inspeksi.
(3) Pada tungku pemanas harus dipasang alat-alat pengaman yang selalu harus dapat bekerja dengan baik.
(4) Apabila terjadi kebocoran aliran minyak dan gas bumi atau zat-zat lain dalam tungku pemanas, aliran tersebut harus dapat dihentikan dengan segera dari tempat yang aman.
(5) Apabila terjadi perubahan, penambahan atau pemindahan terhadap suatu tungku pemanas dan perlengkapannya, maka kemampuan tungku pemanas tersebut beserta perlengkapannya harus diuji kembali. Syarat-syarat pemakaian yang diperbolehkan dan jangka waktu pemakaian sebelum inspeksi berikutnya akan ditentukan kembali.
Pasal 19
(1) Jika pada suatu baterai tungku pemanas, sebuah tungku pemanas atau lebih harus dibersihkan atau diperbaiki, sedangkan yang lainnya masih digunakan, maka semua saluran pipa dari dan ke tungku pemanas tersebut harus dilepaskan dan ditutup dengan flens mati.
(2) Semua saluran pipa yang berisi uap dan cairan panas harus disalut dengan baik di tempat-tempat yang dapat menimbulkan bahaya terhadap orang dan peralatan disekitarnya.
BAB IX
KONDENSOR DAN HEAT EXCHANGER
Pasal 20
(1) Kondensor dan heat exchanger beserta perlengkapannya, baik untuk bagian-bagian cair atau gas dari minyak dan gas bumi ataupun zat-zat lain, termasuk yang bertekanan tinggi dan vakum, harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam standar yang diakui oleh Menteri, kecuali apabila ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah ini atau oleh Kepala Inspeksi.
(2) Kondensor dan heat exchanger beserta perlengkapannya harus diperiksa secara berkala dan diuji kemampuannya menurut tatacara yang ditentukan oleh Kepala Inspeksi.
(3) Pada kondensor dan heat exchanger harus dipasang alat-alat pengaman yang selalu harus dapat bekerja dengan baik.
(4) Apabila terjadi kebocoran aliran minyak dan gas bumi atau zat-zat lain di dalam kondensor atau heat exchanger, aliran tersebut harus dapat dihentikan dengan segera dari tempat yang aman.
(5) Apabila terjadi perubahan, penambahan atau pemindahan terhadap suatu kondensor atau heat exchanger dan perlengkapannya, maka kemampuan kondensor atau heat exchanger tersebut beserta perlengkapannya harus diuji kembali. Syarat-syarat pemakaian yang diperbolehkan dan jangka waktu pemakaian sebelum inspeksi berikutnya akan ditentukan kembali.
Pasal 21
(1) Jika pada suatu baterai kondensor atau heat exchanger, sebuah kondensor atau sebuah heat exchanger atau lebih harus dibersihkan atau diperbaiki, sedangkan yang lainnya masih digunakan, maka semua saluran pipa dari dan ke kondensor atau heat exchanger tersebut harus dilepaskan dan ditutup dengan flens mati.
(2) Semua saluran pipa yang bersuhu tinggi atau bersuhu rendah sekali harus disalut dengan baik di tempat-tempat yang dapat menimbulkan bahaya terhadap orang dan peralatan di sekitarnya.
BAB X
PIPA PENYALUR
Pasal 22
(1) Pemasangan dan penggunaan pipa penyalur beserta perlengkapannya keculai pipa penyalur uap air yang bergaris tengah lebih dari 450 (empat ratus lima puluh) milimeter, harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam standar yang diakui oleh Menteri, kecuali apabila ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah ini atau oleh Kepala Inspeksi.
(2) Tekanan kerja di dalam pipa penyalur beserta perlengkapannya tidak boleh melebihi batas tekanan kerja aman yang telah ditentukan dan untuk keperluan tersebut harus dipasang alat-alat pengaman yang selalu dapat bekerja dengan baik di atas batas tekanan kerja aman yang telah ditentukan.
(3) Letak pipa penyalur di atas permukaan tanah atau di udara harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu lalu-lintas orang dan kendaraan.
(4) Pada tempat-tempat tertentu pipa penyalur beserta perlengkapannya harus diberi pelindung untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
(5) Pipa penyalur yang ditanam harus dilengkapi dengan alat atau cara untuk mengetahui dengan segera apabila terjadi kebocoran.
(6) Sistim pipa penyalur harus selalu berada dalam keadaan terpelihara dengan baik.
BAB XI
TEMPAT PENIMBUNAN
Pasal 23
(1) Tempat penimbunan minyak dan gas bumi beserta hasil pemurnian dan pengolahannya, termasuk gas bumi yang dicairkan, bahan cair dan gas lainnya yang mudah terbakar dan atau mudah meledak dan zat yang berbahaya lainnya, harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam standar yang diakui oleh Menteri, kecuali apabila ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah ini atau oleh Kepala Inspeksi.
(2) Tempat penimbunan termaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan alat-alat pengaman dan dibuat atau dibangun sedemikian rupa sehingga tidak akan menimbulkan bahaya kebakaran atau ledakan serta apabila terjadi kebakaran atau ledakan harus dapat dibatasi atau dilokalisir setempat.
(3) Tempat penimbunan yang berbentuk tangki untuk bahan cair harus dikelilingi dengan tanggul yang dapat menampung sejumlah bahan cair yang ditentukan. Tinggi tanggul tidak boleh melebihi 150 (seratus lima puluh) sentimeter dan permukaan tanah di bagian luar tempat yang ditanggul. Setiap tempat yang ditanggul harus dilengkapi dengan sistim saluran untuk pengeringan yang dapat ditutup apabila diperlukan.
(4) Kapasitas tempat penimbunan tersebut harus dinyatakan dengan jelas pada masing-masing tempat dan dilarang mengisi tempat penimbunan melebihi kapasitas yang telah ditentukan.
(5) Aliran bahan cair dan gas dari dan ke tempat penimbunan harus dapat dihentikan dengan segera untuk masing-masing tempat penimbunan dari tempat yang aman.
(6) Tempat penimbunan harus selalu berada dalam keadaan terpelihara baik dan khusus untuk tempat penimbunan berbentuk tangki secara berkala harus diadakan pembersihan dan pemeliharaan pada bagian dalam.
(7) Kompleks tempat penimbunan harus dilengkapi dengan sistim pemadam kebakaran yang permanen.
BAB XII
PEMBONGKARAN DAN PEMUATAN MINYAK DAN GAS BUMI,
HASIL PERMURNIAN DAN PENGOLAHANNYA
SERTA BAHAN BERBAHAYA LAINNYA
Pasal 24
(1) Membongkar dan memuat minyak dan gas bumi beserta hasil permurnian dan pengolahannya, termasuk gas bumi yang dicairkan, harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam standar yang diakui oleh Menteri, keculai apabila ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah ini atau oleh Kepala Inspeksi.
(2) Peralatan untuk membongkar dan memuat termaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan alat-alat pengaman dan dibuat atau dibangun sedemikian rupa sehingga tidak akan menimbulkan bahaya kebakaran atau ledakan atau bahaya lainnya, serta apabila terjadi kebakaran atau ledakan atau kecelakaan lainnya harus dapat dibatasi atau dilokalisir setempat.
(3) Kepala Teknik wajib mencegah terjadinya pencemaran oleh minyak dan gas bumi beserta hasil pemurnian dan pengolahannya di tempat membongkar dan memuat.
(4) Dalam hal terjadi kebocoran pada waktu membongkar atau memuat minyak dan gas bumi serta hasil pemurnian dan pengolahannya, maka aliran bahan-bahan tersebut arus dapat dihentikan dengan segera dari tempat yang aman, disusul dengan tindakan-tindakan pengamanan yang diperlukan.
(5) Untuk bahan cair dan gas lainnya yang berbahaya, diperlakukan ketentuan termaksud pada ayat-ayat (1), (2), (3), dan (4).
(6) Pelaksanaan membongkar dan memuat minyak dan gas bumi serta hasil pemurnian dan pengolahannya harus diawasi oleh ahli dalam bidang tersebut. Ahli termaksud harus dicatat oleh Kepala Teknik dalam Buku Pemurnian dan Pengolahan.
BAB XIII
PENGOLAHAN BAHAN BERBAHAYA DAN ATAU MUDAH TERBAKAR
DAN ATAU MUDAH MELEDAK DI DALAM RUANGAN KERJA
Pasal 25
Pengolahan dan penggunaan bahan-bahan tertentu yang bersifat khusus yang berbahaya dan atau mudah terbakar dan atau mudah meledak di dalam ruangan kerja, harus dilakukan dengan cara dan usaha sedemikian rupa sehingga kebakaran, ledakan dan kecelakaan lainnya tidak akan terjadi.
Pasal 26
(1) Ruangan kerja tertutup dimana bahan yang mudah terbakar atau meledak dibuat atau diolah, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. sekurang-kurangnya harus terdapat 2 (dua) pintu yang terbuka keluar dan bebas dari rintangan;
b. sinar matahari yang masuk ke dalam ruangan kerja harus diatur secara terpencar;
c. jumlah bahan-bahan yang mudah terbakar atau meledak tersebut tidak boleh melebihi jumlah seperlunya yang akan diolah atau digunakan langsung;
d. ruangan kerja tersebut harus dilengkapi dengan alat pengaman yang sesuai.
(2) Bangunan dimana dipergunakan bahan-bahan berbahaya dan atau mudah terbakar atau meledak, atau bangunan tempat penyimpanan bahan tersebut, harus terpisah dari bangunan lainnya dan para pekerjanya harus dilengkapi dengan alat pelindung diri yang sesuai.
(3) Dalam ruangan kerja dan bangunan termaksud pada ayat-ayat (1) dan (2), para pekerja dilarang mengenakan pakaian yang dapat menimbulkan bahaya muatan listrik statis.
BAB XIV
PROSES DAN PERALATAN KHUSUS
Pasal 27
(1) Untuk proses-proses dan peralatan-peralatan khusus yang sekaligus menggunakan tekanan yang sangat tinggi atau sangat rendah disertai dengan suhu yang sangat tinggi atau sangat rendah, termasuk proses petrokimia, gas bumi yang dicairkan dan proses-proses lainnya, sepanjang belum diatur atau belum cukup diatur dalam ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah ini ditentukan lebih lanjut oleh Kepala Inspeksi.
(2) Untuk permurnian dan pengolahan di daerah lepas pantai termasuk proses, peralatan, bangunan dan instalasi, sepanjang belum diatur atau belum cukup diatur dalam ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah ini ditentukan lebih lanjut oleh Kepala Inspeksi.
BAB XV
LISTRIK
Pasal 28
(1) Pesawat pembangkit tenaga listrik, pesawat yang menyalurkan tenaga listrik atau menggunakan tenaga listrik peralatan listrik, pemasangan dan penggunaan tenaga listrik, harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam standar yang diakui oleh Menteri, kecuali apabila ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah ini atau oleh Kepala Inspeksi.
(2) Untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang disebabkan oleh terputusnya aliran listrik, Kepala Teknik wajib menjamin kelangsungan aliran listrik tersebut di lokasi-lokasi tertentu atau instalasi-instalasi tertentu di tempat pemurnian dan pengolahan.
Pasal 29
(1) Pesawat pembangkit tenaga listrik, pesawat yang menyalurkan tenaga listrik atau menggunakan tenaga listrik dan peralatan penyalur tenaga listrik lainnya, harus dipasang dan dilindungi sedemikian rupa sehingga percikan api yang mungkin timbul tidak akan menimbulkan kebakaran terhadap bahan-bahan yang mudah meledak atau terbakar.
(2) Alat pembantu yang menyalurkan tenaga listrik ke pesawat yang menggunakannya harus disusun, diatur dan dipasang dengan baik.
(3) Dilarang menggunakan kawat atau kabel listrik yang tidak disalut di tempat yang menimbulkan bahaya.
(4) Pengamanan kawat atau kabel baik disalut maupun tidak, termasuk jarak antara kawat atau kabel tersebut dengan dinding, baik di luar maupun di dalam bangunan, tingginya dari permukaan tanah dan jarak antara kawat atau kabel masing-masing harus cukup. Luas penampang kawat atau kabel tersebut harus sesuai dengan kekuatan arus listrik yang mengalir di dalamnya untuk mencegah timbulnya bahaya.
(5) Kawat atau kabel listrik diatas tanah dan di luar bangunan harus dilengkapi dengan penangkal petir yang baik dalam jumlah yang cukup.
(6) Bagian-bagian pesawat, penyalur atau peralatan lainnya yang menggunakan arus listrik harus terlindung dan yang menggunakan tegangan tinggi harus dilengkapi dengan tanda peringatan.
(7) Daya tahan isolasi seluruh jaringan saluran listrik dan tiap-tiap bagiannya harus memenuhi syarat-syarat keselamatan kerja.
(8) Dalam penyaluran tenaga listrik harus dipasang sejumlah sambungan pengaman yang cukup dan dapat bekerja dengan baik.
Pasal 30
(1) Pekerjaan pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi listrik hanya boleh dilakukan oleh atau dibawah pengawasan ahli yang ditunjuk oleh Kepala Teknik.
(2) Pekerjaan termaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap pesawat dan penyalur yang sedang dialiri arus listrik tegangan rendah dengan mengindahkan tindakan pencegahan kecelakaan. Dilarang melakukan pekerjaan apapun terhadap pesawat dan penyalur yang sedang dialiri arus listrik tegangan tinggi.
BAB XVI
PENERANGAN LAMPU
Pasal 31
(1) Penerangan lampu dalam instalasi dan di seluruh tempat pemurnian dan pengolahan harus baik.
(2) Dalam tempat pemurnian dan pengolahan serta unit-unitnya tidak boleh digunakan penerangan lampu selain daripada lampu listrik yang dilindungi dengan tutup gelas yang kuat dan kedap gas. Di tempat-tempat yang dianggap perlu sebelah luar tutup lampu tersebut harus dilindungi dengan keranjang pelindung yang baik dan cukup kuat.
(3) Pada tempat dan instalasi tertentu harus disediakan alat penerangan lampu darurat yang aman yang setiap waktu siap digunakan.
(4) Pada tempat dan pekerjaan tertentu harus digunakan arus listrik tegangan dibawah 50 (lima puluh) volt.
BAB XVII
PENGELASAN
Pasal 32
(1) Pekerjaan pengelasan hanya boleh dilakukan oleh ahli las yang ditunjuk oleh Kepala Teknik dan disahkan oleh Kepala Inspeksi.
Ahli las termaksud harus dicatat oleh Kepala Teknik dalam Buku Pemurnian dan Pengolahan.
(2) Sebelum dilakukan pekerjaan pengelasan harus diambil tindakan pengamanan yang sesuai dengan jenis pekerjaan dan keadaan setempat untuk mencegah terjadinya kecelakaan, kebakaran atau ledakan.
(3) Untuk pekerjaan pengelasan tertentu dan di tempat-tempat tertentu yang dianggap berbahaya wajib digunakan peralatan dan atau cara pengelasan yang khusus serta harus dengan izin tertulis Kepala Teknik dan harus diawasi oleh tenaga ahli dalam bidang tersebut.
BAB XVIII
PENYIMPANAN DAN PEMAKAIAN
ZAT-ZAT RADIOAKTIP
Pasal 33
(1) Penyimpanan, pemakaian dan pemeliharaan zat-zat radioaktip serta peralatan yang menggunakan zat-zat tersebut harus memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Penyimpanan, pemakaian dan pemeliharaan zat dan peralatan termaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh ahli yang ditunjuk oleh Kepala Teknik dan harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ahli termaksud harus dicatat oleh Kepala Teknik dalam Buku Pemurnian dan Pengolahan.
(3) Kepala Teknik wajib mencegah timbulnya bahaya atau kecelakaan yang disebabkan oleh penyinaran zat-zat radioaktip, dengan cara melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan.
BAB XIX
PEMADAMAN KEBAKARAN
Pasal 34
(1) Alat pemadam kebakaran beserta perlengkapan penyelamat harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam standar yang diakui oleh Menteri, kecuali apabila ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah ini atau oleh Kepala Inspeksi.
(2) Pengusaha wajib menyediakan alat pemadam kebakaran beserta perlengkapan penyelamat yang baik yang setiap saat siap untuk digunakan, termasuk instalasi air yang permanen dengan tekanan yang diperlukan lengkap dengan hydrant secukupnya, mobil pemadam kebakaran dengan air dan bahan kimia dalam jumlah yang cukup dan apabila diperlukan, instalasi permanen untuk pemadam kebakaran dengan bahan kimia.
(3) Instalasi pemadam kebakaran yang permanen disamping dilengkapi dengan sistim pemompaan utama harus dilengkapi pula dengan sistim pemompaan tambahan yang tidak tergantung pada jaringan pusat tenaga listrik tempat pemurnian dan pengolahan.
(4) Pada tempat-tempat tertentu harus disediakan alat pemadam kebakaran yang portabel dalam jumlah yang cukup yang jenisnya disesuaikan dengan sifat kebakaran yang mungkin timbul, serta pekerja yang bekerja di tempat yang bersangkutan harus dapat melayani atau menggunakan alat tersebut.
(5) Pada tempat-tempat tertentu harus dipasang alat komunikasi yang dapat berhubungan langsung dengan stasion pemadam kebakaran apabila terjadi kebakaran atau kecelakaan.
(6) Pada tempat yang mempunyai kemungkinan besar akan timbulnya bahaya kebakaran, harus dipasang sistim alarm yang apabila terjadi kebakaran di tempat tersebut dapat segera diketahui.
Pasal 35
(1) Kepala Teknik wajib membentuk regu pemadam kebakaran yang tetap dan terlatih dengan baik serta selalu berada dalam keadaan siap.
(2) Kepala Teknik wajib menunjuk seorang petugas yang bertanggung jawab dalam hal penanggulangan kebakaran, petugas tersebut harus dicatat oleh Kepala Teknik dalam Buku Pemurnian dan Pengolahan.
(3) Kepala Teknik wajib memeriksa secara berkala kondisi semua alat pemadam kebakaran beserta perlengkapan penyelamat.
BAB XX
LARANGAN DAN PENCEGAHAN UMUM
DALAM TEMPAT PEMURNIAN DAN PENGOLAHAN
Pasal 36
(1) Pengusaha harus mengambil tindakan pengamanan terhadap tempat pemurnian dan pengolahan termasuk pemagaran sekelilingnya.
(2) Orang-orang yang tidak berkepentingan dilarang memasuki tempat pemurnian dan pengolahan, kecuali dengan izin Kepala Teknik.
(3) Dilarang membawa atau menyalakan api terbuka, membawa barang pijar atau sumber yang dapat menimbulkan percikan api di dalam tempat pemurnian dan pengolahan, kecuali di tempat-tempat yang ditentukan atau dengan izin Kepala Teknik.
Untuk keperluan tersebut Kepala Teknik wajib menunjuk petugas-petugas yang berhak memeriksa setiap orang.
Petugas-petugas tersebut harus dicatat dalam Buku Pemurnian dan Pengolahan.
(4) Pengusaha wajib menentukan pembagian daerah dalam tempat pemurnian dan pengolahan sesuai dengan tingkat bahayanya dengan cara memasang rambu-rambu peringatan di tempat-tempat yang mudah terlihat.
(5) Pada tempat-tempat tertentu dimana terdapat atau diperkirakan terdapat akumulasi bahan-bahan yang mudah meledak dan atau mudah terbakar harus diambil tindakan-tindakan pencegahan khusus untuk mencegah timbulnya kecelakaan, ledakan atau kekabaran.
(6) Pada tempat-tempat tertentu yang dianggap perlu dan dimana dapat timbul bahaya harus dipasang papan peringatan atau larangan yang jelas dan mudah terlihat.
BAB XXI
PENCEMARAN LINGKUNGAN
Pasal 37
Pengusaha wajib menyediakan alat-alat pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan.
Pasal 38
(1) Kepala Teknik wajib berusaha dengan baik untuk mencegah terjadinya pencemaran darat dan air yang disebabkan oleh pembuangan sampah industri termasuk air buangan industri.
(2) Dilarang membuang air buangan industri yang mengandung kadar zat radioaktip dan bahan kimia yang dapat membinasakan hayati ke saluran air, sungai dan laut.
(3) Pembuangan air buangan industri ke saluran air, sungai dan laut tidak boleh mengandung :
a. kadar minyak bumi beserta hasil pemurnian dan pengolahannya melebihi jumlah kadar yang ditentukan;
b. kadar bahan kimia lainnya melebihi jumlah kadar yang ditentukan.
Pasal 39
(1) Kepala Teknik wajib berusaha dengan baik untuk mencegah pencemaran udara yang disebabkan oleh pembuangan gas dan bahan-bahan lainnya ke udara.
(2) Dilarang membuang gas beracun dan bahan beracun ke udara.
(3) Pembuangan gas dan bahan lainnya ke udara melalui cerobong pembakaran tidak boleh mengandung bahan-bahan tertentu melebihi jumlah kadar yang ditentukan.
(4) Gas yang mudah terbakar dan tidak terpakai lagi apabila dibuang ke udara harus dibakar.
BAB XXIII
PERLENGKAPAN PENYELAMAT DAN PELINDUNG DIRI
Pasal 40
(1) Pengusaha wajib menyediakan dalam jumlah yang cukup alat-alat penyelamat dan pelindung diri yang jenisnya disesuaikan dengan sifat pekerjaan yang dilakukan oleh masing-masing pekerja.
(2) Alat-alat termaksud pada ayat (1) setiap waktu harus memenuhi syarat-syarat keselamatan kerja yang telah ditentukan.
(3) Kepala Teknik wajib mengawasi bahwa alat-alat tersebut benar-benar digunakan sesuai dengan kegunaannya oleh setiap pekerja dan orang lain yang memasuki tempat kerja.
(4) Para pekerja dan orang lain yang memasuki tempat kerja diwajibkan menggunakan alat-alat termaksud pada ayat (1).
BAB XXIII
PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN
Pasal 41
(1) Pada tempat yang ditentukan dalam tempat pemurnian dan pengolahan harus tersedia petugas dan tempat yang memenuhi syarat untuk keperluan pertolongan pertama pada kecelakaan, dilengkapi dengan obat dan peralatan yang cukup termasuk mobil ambulans yang berada dalam keadaan siap digunakan.
(2) Pada tempat-tempat tertentu harus disediakan alat-alat dan obat untuk memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan termasuk alat untuk mengangkut korban kecelakaan.
Pasal 42
(1) Kepala Teknik diwajibkan memberikan pengetahuan mengenai pertolongan pertama pada kecelakaan kepada sebanyak mungkin pekerja bawahannya, sehingga para pekerja tersebut mampu memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan.
(2) Pada tempat-tempat tertentu harus dipasang petunjuk-petunjuk yang singkat dan jelas tentang tindakan pertama yang harus dilakukan apabila terjadi kecelakaan.
BAB XXIV
SYARAT-SYARAT PEKERJA,
KESEHATAN DAN KEBERSIHAN
Pasal 43
(1) Tugas atau pekerjaan dalam tempat pemurnian dan pengolahan yang keselamatan dan kesehatan para pekerjanya sangat tergantung pada pelaksanaan yang baik, hanya dapat diserahkan kepada pekerja-pekerja yang dapat dipercaya dan memenuhi syarat-syarat jasmani dan rokhani yang diperlukan.
(2) Seorang pekerja harus segera dibebaskan dari tugas atau pekerjaannya, apabila ternyata yang bersangkutan tidak memenuhi syarat dan kurang dapat dipercaya atau jika oleh Pelaksana Inspeksi Tambang dianggap perlu untuk membebaskan yang bersangkutan setelah diadakan pemeriksaan khusus terhadapnya.
Pasal 44
(1) Kepala Teknik wajib :
a.melaksanakan ketentuan umum tentang kesehatan kerja;
b.memperhatikan kebersihan seluruh tempat pemurnian dan pengolahan;
c.memperhatikan kesehatan para pekerjanya.
(2) Kepala Teknik wajib menyediakan air minum yang memenuhi syarat-syarat kesehatan serta tempat-tempat untuk berganti pakaian dan membersihkan badan bagi para pekerja dalam jumlah yang cukup, bersih, dan memenuhi syarat kesopanan.
(3) Kepala Teknik wajib mengambil langkah-langkah tertentu untuk mencegah timbulnya penyakit jabatan pada para pekerjanya yang dipekerjakan di tempat-tempat atau dengan bahan-bahan yang membayakan kesehatan.
BAB XXV
KEWAJIBAN UMUM PENGUSAHA,KEPALA TEKNIK
DAN PEKERJA BAWAHANNYA
Pasal 45
(1) Kepala Teknik wajib menjaga ditaatinya ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah ini dengan cara membina, memberikan instruksi, menyediakan peralatan dan perlengkapan serta melakukan pengawasan yang diperlukan, sepanjang hal itu tidak ditetapkan secara nyata-nyata menjadi kewajiban Pengusaha.
(2) Setiap pekerja yang menjadi bawahan dari Pengusaha atau Kepala Teknik yang ditunjuk menjadi pimpinan atau ditunjuk untuk melakukan pengawasan pada suatu bagian daripada suatu pekerjaan, di dalam batas-batas lingkungan pekerjaan yang menjadi wewenangnya, wajib menjaga ditaatinya ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah ini seperti halnya seorang Kepala Teknik.
Pasal 46
(1) Kepala Teknik atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakilinya wajib mendampingi Pelaksana Inspeksi Tambang pada saat Pelaksana Inspeksi Tambang melaksanakan pemeriksaan di tempat pemurnian dan pengolahan.
(2) Pengusaha, Kepala Teknik dan setiap pekerja yang berada di tempat pekerjaan wajib memberikan keterangan yang benar yang diminta oleh Pelaksana Inspeksi Tambang mengenai hal-hal yang diperlukan.
(3) Pengusaha diwajibkan menyediakan fasilitas pengangkutan, komunikasi, akomodasi, dan fasilitas lainnya yang layak yang diperlukan Pelaksana Inspeksi Tambang dalam melaksanakan pemeriksaan dan penyidikannya.
Pasal 47
(1) Kepala Teknik wajib membuat dan menyimpan di tepat pekerjaan daftar kecelakaan pemurnian dan pengolahan yang disusun menurut bentuk yang ditetapkan oleh Kepala lnspeksi.
(2) Kepala Teknik wajib memberitahukan secara tertulis setiap kecelakaan yang menimpa seseorang di tempat pekerjaan yang bersangkutan dalam jangka waktu 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam setelah kecelakaan tersebut terjadi atau setelah diketahui akibat dari kecelakaan tersebut kepada Kepala Inspeksi dan Kepala Pemerintah Daerah setempat. Pemberitahuan tersebut harus dibuat menurut bentuk yang ditetapkan oleh Kepala Inspeksi.
(3) Pemberitahuan harus disampaikan dengan segera kepada Kepala Inspeksi antara lain dengan tilpon, telex, tilgram dalam hal terjadi kecelakaan yang menimbulkan luka-luka berat atau kematian seseorang atau lebih. Apabila dikemudian hari terjadi kematian seseorang akibat luka-luka pada kecelakaan sebelumnya, kematian tersebut wajib diberitahukan dengan segera secara tertulis kepada Kepala Inspeksi.
(4) Kepala Teknik wajb memberitahukan dengan segera kecelakaan yang menimbulkan kerugian materiil yang besar kepada Kepala Inspeksi dengan menyebut sifat serta besarnya kerugian tersebut.
(5) Apabila oleh Kepala Inspeksi dianggap perlu, sehubungan dengan kemungkinan dapat hadirnya Pelaksana Inspeksi Tambang dalam waktu singkat di tempat kecelakaan, sejauh hal tersebut tidak mengganggu jalannya tindakan-tindakan penyelamatan dan tidak membahayakan, maka segala sesuatu di tempat tersebut harus dalam keadaan tidak berubah sampai selesainya penyidikan oleh Pelaksana Inspeksi Tambang.
(6) Selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah selesainya tiap triwulan, Kepala Teknik wajib menyampaikan kepada Kepala Inspeksi laporan kecelakaan pemurnian dan pengolahan yang terjadi dalam triwulan tersebut menurut bentuk yang ditetapkan oleh Kepala Inspeksi.
(7) Setiap akhir tahun takwim, Kepala Teknik wajib menyampaikan kepada Kepala Inspeksi daftar jumlah tenaga kerja rata-rata dalam setahun menurut bentuk yang ditetapkan oleh Kepala Inspeksi.
Pasal 48
(1) Untuk keperluan pemberitahuan termaksud dalam Pasal 47 ayat-ayat (2)dan (3) kecelakaan pemurnian dan pengolahan dibagi dalam 4 (empat) golongan yaitu :
a. ringan, kecelakaan yang tidak menimbulkan kehilangan hari kerja;
b. sedang, kecelakaan yang menimbulkan kehilangan hari kerja dan diduga tidak akan menimbulkan cacat jasmani dan atau rokhani yang akan menggangu tugas pekerjaannya;
c. berat, kecelakaan yang menimbulkan kehilangan hari kerja dan diduga akan menimbulkan cacat jasmani dan atau rokhani yang akan menggangu tugas pekerjaannya.
d. mati, kecelakaan yang menimbulkan kematian segera atau dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam setelah terjadinya kecelakaan.
(2) Untuk keperluan laporan kecelakaan pemurnian dan pengolahan termaksud dalam Pasal 47 ayat (6) digunakan penggolongan kecelakaan termaksud pada ayat (1) yang didasarkan pada keadaan nyata akibat kecelakaan terhadap pekerja yang mendapat kecelakaan.
BAB XXVI
PENGAWASAN
Pasal 49
(1) Pelaksana Inspeksi Tambang berwenang menetapkan petunjuk-petunjuk tertulis setempat yang berhubungan dengan tindakan-tindakan yang harus dilakukan untuk melaksanakan syarat-syarat yang ditetapkan berdasarkan :
a. ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah ini;
b. ketentuan-ketentuan khusus termaksud pada ayat (2).
(2) Direktur cq. Kepala Inspeksi berwenang menetapkan ketentuan khusus sebagai pelengkap dari ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini.
(3) Pengertian istilah-istilah : "cukup", "baik", "sesuai", "aman", "tertentu", "diakui", "ditentukan" yang terdapat dalam ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Kepala lnspeksi.
(4) Dalam batas-batas tertentu pada pemeriksaan setempat Pelaksana Inspeksi Tambang diberi wewenang untuk menilai sesuatu keadaan dengan menerapkan istilah-istilah termaksud pada ayat (3).
Pasal 50
(1) Pada tempat pemurnian dan pengolahan wajib ada Buku Pemurnian dan Pengolahan menurut bentuk dan contoh yang ditetapkan oleh Kepala Inspeksi. Buku tersebut harus disahkan oleh Pelaksana Inspeksi Tambang dengan membubuhi nomor dan parap pada tiap-tiap halaman.
(2) Dalam Buku Pemurnian dan Pengolahan, Pelaksana Inspeksi Tambang mencatat sendiri segala keputusannya dan pendapatnya mengenai pelaksanaan ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
(3) Dengan tidak mengurangi ketentuan pada ayat (2), segala pemberitahuan resmi dari Kepala Inspeksi kepada Kepala Teknik yang dilakukan secara tertulis, tilgram, telex atau tilpon (setelah disusul dengan pernyataan tertulis), apabila diminta oleh Kepala Inspeksi pemberitahuan resmi tersebut setelah diterima oleh Kepala Teknik, harus dicatat dalam Buku Pemurnian dan Pengolahan dan dibuat salinan sesuai dengan aslinya dan ditandatangani oleh Kepala Teknik.
(4) Selain oleh Pelaksana Inspeksi Tambang, Buku Pemurnian dan Pengolahan tidak diperkenankan diisi oleh orang lain dengan catatan-catatan lainnya, kecuali catatan-catatan yang secara nyata ditetapkan dalam ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
Dalam jangka waktu 1 (satu) minggu salinan catatan tersebut harus dikirimkan kepada Kepala Inspeksi.
(5) Kepala Teknik diwajibkan selekas mungkin mengirimkan kepada Pengusaha salinan keputusan dan pemberitahuan resmi yang dicatat dalam Buku Pemurnian dan Pengolahan termaksud pada ayat-ayat (2) dan (3).
(6) Buku Pemurnian dan Pengolahan harus selalu dapat dibaca oleh para pekerja termaksud dalam Pasal 45 ayat (2).
BAB XXVII
TUGAS DAN WEWENANG PELAKSANA INSPEKSI TAMBANG
Pasal 51
(1) Kecuali pejabat-pejabat yang pada umumnya diserahi tugas melakukan penyidikan tindak pidana. Kepala Inspeksi dan Pelaksana lnspeksi Tambang berwenang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
(2) Pelaksana Inspeksi Tambang wajib membuat berita acara berdasarkan sumpah jabatannya tentang hasil penyidikan dan menyampaikannya kepada Direktur cq. Kepala Inspeksi.
(3) Pelaksana Inspeksi Tambang dalam melakukan tugasnya setiap waktu berwenang memasuki tempat pemurnian dan pengolahan termasuk pada masa pembangunannya.
(4) Dalam hal Pelaksana Inspeksi Tambang ditolak untuk memasuki tempat pemurnian dan pengolahan termaksud pada ayat (3), Pelaksana Inspeksi Tambang dapat meminta bantuan Kepala Pemerintah Daerah dan atau Kepolsian setempat.
BAB XXVIII
KEBERATAN DAN PERTIMBANGAN
Pasal 52
(1) Apabila Pengusaha atau Kepala Teknik tidak dapat menerima keputusan Pelaksana Inspeksi Tambang dalam hal-hal yang bersifat teknis, maka ia dapat mengajukan keberatan kepada Kepala Inspeksi untuk dipertimbangkan.
(2) Keputusan Kepala Inspeksi dalam hal termaksud pada ayat (1) adalah mengikat.
BAB XXIX
KETENTUAN PIDANA
Pasal 53
(1) Dipidana selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) Pengusaha yang melakukan pelanggaran atas ketentuan-ketentuan BAB I Pasal 3 ayat-ayat (1), (2), dan (3),BAB II Pasal-pasal 4 ayat-ayat (1), (2), dan Pasal 5, BAB XIX Pasal 34, BAB XX Pasal 36 ayat-ayat (1) dan (4), BAB XXI Pasal 37, BAB XXII Pasal 40 ayat-ayat (1) dan (2) dan BAB XXV Pasal 46 ayat-ayat (2) dan (3).
(2) Dipidana selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 100.000,-(seratus ribu rupiah) Kepala Teknik yang melakukan pelanggaran atas ketentuan-ketentuan BAB I Pasal 3 ayat (5), BAB II Pasal 6, BAB III Pasal-pasal 7 dan 8, BAB IV Pasal-pasal 9, 10, dan 11, BAB V Pasal-pasal 12 dan 13, BAB VI Pasal-pasal 14 dan 15, BAB VII Pasal-pasal 16 dan 17, BAB VIII Pasal-pasal 18 dan 19, BAB IX Pasal-pasal 20 dan 21, BAB X Pasal 22, BAB XI Pasal 23, BAB XII Pasal 24, BAB XIII Pasal-pasal 25 dan 26 ayat-ayat (1) dan (2), BAB XV Pasal-pasal 28, 29, dan 30, BAB XVI Pasal 31, BAB XVII Pasal 32, BAB XVIII Pasal 33, BAB XIX Pasal 35, BAB XX Pasal 36 ayat-ayat (2), (3), (5) dan (6), BAB XXI Pasal-pasal 38 dan 39, BAB XXII Pasal-pasal 43 dan 44, BAB XXV Pasal-pasal 45 ayat (1), 46 ayat-ayat (1) dan (2) dan 47, BAB XXVI Pasal 50 ayat-ayat (1), (3), (4), (5), dan (6), BAB XXVII Pasal 51 ayat (3).
(3) Dipidana selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) setiap orang yang melakukan pelanggaran atas ketentuan-ketentuan BAB XIII Pasal 26 ayat (3), BAB XXII Pasal 40 ayat (4) dan BAB XXV Pasal-pasal 45 ayat (2) dan 46 ayat-ayat (1) dan (2).
(4) Dipidana selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,-(seratus jribu rupiah) barang siapa yang melakukan pelanggaran atas ketentuan-ketentuan BAB XX Pasal 36 ayat-ayat (2) dan (3).
Pasal 54
Dipindana selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) Pengusaha, Kepala Teknik atau wakilnya yang dalam hal terjadinya pelanggaran oleh bawahannya terhadap ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah ini:
a. telah memberikan perintah pekerjaan, yang diketahuinya atau patut diketahuinya, bahwa perintah-perintah tersebut bertentangan dengan ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah ini;
b. karena tindakannya atau kelalaiannya, ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini tidak dapat ditaati;
c. tidak mengambil tindakan terhadap tindakan atau kelalaian bawahannya, sedangkan diketahuinya bahwa tindakan atau kelalaian tersebut bertentangan dengan ketentuan-ketentuan perundang-undangan;
d. lalai dalam melakukan pengawasan terhadap bawahannya.
Pasal 55
(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini adalah pelanggaran.
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dan Pasal 54 dilakukan oleh atau atas nama suatu badan hukum, perseroan, suatu perserikatan orang yang lainnya atau suatu yayasan, maka tuntutan pidana dilakukan dan hukuman pidana serta tindakan tata-tertib dijatuhkan, baik terhadap badan hukum, perseroan, perserikatan atau yayasan itu maupun terhadap mereka yang memberi perintah melakukan tindak pidana yang dimaksud atau yang bertindak sebagai pemimpin atau penanggungjawab dalam perbuatan atau kelalaian itu ataupun terhadap kedua-duanya.
BAB XXX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 56
(1) Dalam tempat pemurnian dan pengolahan yang sudah ada dan beroperasi pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, wajib diadakan penyesuaian dengan ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
(2) Dalam hal yang luar biasa Direktur dapat menetapkan ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan ketentuan termaksud pada ayat
BAB XXXI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 57
Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 58
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 1979
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Mei 1979
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA,
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUDHARMONO, SH.
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 1979
TENTANG
KESELAMATAN KERJA PADA PEMURNIAN DAN PENGOLAHAN
MINYAK DAN GAS BUMI
I. PENJELASAN UMUM
Undang‑undang Nomor 44 Prp. Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi meliputi pula pemurnian dan pengolahan minyak dan gas bumi. Sebagaimana halnya dengan bidang usaha pertambangan minyak dan gas bumi lainnya, maka pemurnian dan pengolahannya dewasa ini telah pula mengalami perkembangan yang pesat, sehingga dapat diperoleh hasil‑hasil pemurnian dan pengolahan yang baik dalam jumlah maupun dalam jenisnya berkembang pula dan jauh berbeda jika dibandingkan dengan masa lampau, antara lain bahan bakar minyak dan gas bumi serta hasil‑hasil pemurnian dan pengolahan lainnya.
Perkembangan yang pesat ini adalah hasil daripada kemajuan teknologi yang telah dicapai dalam dunia perminyakan yang dengan sendirinya membawa pengaruh baru pula dalam pelbagai bidang, khususnya bidang keselamatan kerja.
Kewajiban Pemerintah tidak saja harus menyelenggarakan usaha-usaha ke arah pembangunan dan perkembangan pertambangan minyak dan gas bumi, tetapi harus pula melindungi manusia, modal dengan segala bentuknya serta kekayaan alam dan lingkungan terhadap bahaya‑bahaya yang mungkin timbul sebagai akibat kegiatan‑kegiatan tersebut diatas.
Disamping penggunaan peralatan mesin, pesawat dan lain sebagainya yang serba modern serta penerapan proses‑proses fisika dan kimia berdasarkan teknologi mutakhir mengakibatkan pengawasan atas usaha tersebut perlu pula dikembangkan, termasuk keselamatan kerjanya. Peraturan Pemerintah ini juga mencakup salah satu Peraturan Pemerintah mengenai keselamatan kerja termaksud dalam Pasal 1 ayat (3) Undang‑undang Nomor 8 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1971).
Disamping kewajiban‑kewajiban Perusahaan untuk mentaati Peraturan Pemerintah ini, Perusahaan masih tetap wajib mentaati peraturan‑peraturan lain yang berlaku misalnya Undang‑undang Kecelakaan (Undang‑undang Nomor 2 Tahun 1951) (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 3), termasuk pelaporan berdasarkan Undang‑undang tersebut kepada instansi Pemerintah yang bersangkutan.
Mengenai standar‑standar yang diterapkan dalam ketentuan‑ketentuan Peraturan Pemerintah ini terlebih dulu harus diakui oleh Menteri. Untuk keperluan tersebut Menteri membentuk suatu panitia khusus yang bertugas menyusun atau menilai standar‑standar yang akan diakui. Berdasarkan pertimbangan‑pertimbangan tersebut di atas Pemerintah menganggap perlu mengatur secara khusus keselamatan kerja pada pemurnian dan pengolahan minyak dan gas bumi dalam suatu Peraturan Pemerintah.
II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
huruf a
Cukup jelas.
huruf b
Yang dimaksudkan dengan "peralatan, bangunan dan instalasi tidak langsung" dalam ketentuan ini antara lain peralatan dan atau bangunan dan atau instalasi sebagai penunjang yakni:
‑ tenaga termasuk pembangkit;
‑ air termasuk pemurniannya;
‑ gas termasuk oxygen plant, amonia plant, acetylene plant, nitrogen plant;
‑ zat kimia termasuk pembuatan asam dan basa;
‑ perbengkelan termasuk bengkel‑bengkel pemeliharaan;
‑ pembongkaran dan pemuatan termasuk dermaga, penimbunan;
‑ dan lain-lain.
Tidak termasuk dalam pengertian tersebut di atas ialah perumahan pegawai, tempat peristirahatan, tempat rekreasi, tempat ibadah, rumah sakit.
huruf c sampai dengan huruf j
cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksudkan dengan hak substitusi dalam ketentuan ini adalah pelimpahan wewenang Direktur Jenderal kepada Direktur.
Ayat (3) dan ayat (5)
Kepala Inspeksi dan Pelaksana Inspeksi Tambang adalah pejabat Direktorat yang diangkat oleh Direktur Jenderal.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Ayat (1) dan ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
'Yang dimaksudkan dengan "masa pembangunan" ialah jangka waktu dimulai dari perencanaan sampai dengan saat mulai digunakannya tempat pemurnian dan pengolahan. Dalam jangka waktu tersebut termasuk perencanaan, persiapan lokasi dan pembangunan fisik.
Pasal 5
Ayat (1)
Yang dimaksudkan dengan "syarat‑syarat teknis dan keselamatan kerja yang sesuai dengan sifat‑sifat khusus dari proses dan lokasi yang bersangkutan" dalam ketentuan ini misalnya:tahan tekanan, tahan suhu, tahan korosi, tahan erosi, tahan getaran, kebisingan, kebocoran, pencemaran, konstruksi bangunan dan sebagainya.
Ayat (2) sampai dengan ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Yang dimaksudkan dengan "sistim untuk meniadakannya"dalam ketentuan ini ialah sistim penyalur listrik ke dalam tanah(grounding, earthing) dan sebagainya.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1) sampai dengan ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Yang dimaksudkan dengan "pagar yang aman" dalam ketentuan ini ialah pagar yang lengkap dengan palang samping (guard rail) dan pinggir pengaman pada lantai (toeboard).
Ayat (7) dan ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Yang dimaksudkan dengan "bejana, reservoir dan bak yang terbuka" dalam ketentuan ini ialah antara lain : pada proses pembersihan lilin (wax treating), kotak pendingin (box cooler),mercu pendingin (cooling tower) dan sebagainya.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1)
Yang dimaksudkan dengan "bersih" dalam ketentuan ini ialah pelaksanaan pengaturan dan pemeliharaan yang tertib (goodhousekeeping).
Ayat (2)
Cukupjelas
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "pintu‑pintu tertentu" dalam ketentuan ini termasuk pintu darurat.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan "alat penyelamat" dalam ketentuan ini dan Pasal 40 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini ialah antara lain: tali penyelamat (safety line, escape line), jala penyelamat (safety net), tangga penyelamat (escape ladder) dan sebagainya.
Pasal 9
Ayat (1)
Dalam ketentuan ini yang dimaksudkan dengan :
a."pesawat' motor penggerak termasuk segala macam motor listrik, motor bakar, mesin uap, turbine uap, turbine gas dan sebagainya;
b."pesawat pengangkat" ialah crane, elevator dan pesawat lainnya yang sejenis;
C."Mesin perkakas" ialah mesin bubut, mesin bor, mesin frais dan sebagainya;
d."perkakas" ialah segala macam alat yang dikerjakan dengan tangan (hand tool).
Ayat (2)
Cukupjelas
Pasal 10
Ayat (1)
Yang dimaksudkan dengan "alat transmisi" dalam ketentuan ini ialah alat untuk memindahkan gerakan dari peralatan yang satu keperalatan yang lain (transmission), seperti rantai, tali (belt), batang penggerak (connecting rod), ban penggerak (driving belt) dan sebagainya.
Ayat (2) dan ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksudkan dengan "batas kecepatan aman" dalam ketentuan ini ialah kecepatan putaran per menit (rotation perminute) maksimum yang diperbolehkan untuk pesawat tersebut.
Ayat (5) dan ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 11
Ayat (1)
Yang dimaksudkan dengan "batas daya angkat aman" dalam ketentuan ini ialah daya angkat maksimum yang diperbolehkan untuk pesawat pengangkat tersebut.
Ayat (2) sampai dengan ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1) sampai dengan ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Dalam pengertian "perubahan" termaksud dalam ketentuan ini dan Pasal-pasal 15 ayat (5), 16 ayat (3), 18 ayat (5) dan 20 ayat (5) tidak termasuk perbaikan ringan.
Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksudkan dengan "baterai pompa" dalam ketentuan ini ialah suatu susunan pompa yang dapat merupakan rangkaian seri atau rangkaian paralel atau kombinasi rangkaian seri dan paralel.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
Yang dimaksudkan dengan "atmosfir tekanan lebih" dalam ketentuan ini ialah atmosfeer overdruk (ato) atau atmosphare uberdruck (Atu) atau gauge pressure.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksudkan dengan "dibawah atmosfir" dalam ketentuan ini ialah kurang dari 1 (satu) atmosfir absolut.
Ayat (3) dan ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Lihat penjelasan Pasal 12 ayat (5).
Pasal 16
Ayat (1)
Terhadap ketel uap air dan Pesawat uap air termaksud dalam Pasal ini dan Pasal 17 berlaku Stoom Ordonnantie 1930(Staatsblad 1930 Nomor 225) sebagaimana telah diubah dan ditambah. Yang dimaksudkan dengan "pesawat uap air" dalam ketentuan ini ialah kondensor, economizer, super heater sebagai pelengkap ketel uap air.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Lihat penjelasan Pasal 12 ayat (5).
Pasal 17
Ayat (1)
Yang dimaksudkan dengan "baterai ketel uap air" dalam ketentuan ini ialah suatu rangkaian ketel uap air paralel.
Ayat (2) dan ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 18
Ayat (1)
Yang dimaksudkan dengan "tungku pemanas" dalam ketentuan ini ialah furnace dan yang sejenis.
Ayat (2) sampai dengan ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Lihat penjelasan Pasal 12 ayat (5).
Pasal 19
Ayat (1)
Yang dimaksudkan dengan "baterai tungku pemanas" dalam ketentuan ini ialah suatu susunan tungku pemanas yang dapat merupakan rangkaian seri atau rangkaian paralel atau kombinasi rangkaian‑seri dan paralel.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1) sampai dengan ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Lihat penjelasan Pasal 12 ayat (5).
Pasal 21
Ayat (1)
Yang dimaksudkan dengan "baterai kondensor atau baterai heat exchanger" dalam ketentuan ini ialah suatu susunan kondensor atau suatu susunan heat exchanger yang dapat merupakan rangkaian seri atau rangkaian paralel atau kombinasi rangkaian seri dan paralel.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 22
Ayat (1)
Yang dimaksudkan dengan "pipa penyalur" dalam ketentuan ini ialah sistim pipa untuk mengangkut minyak bumi, gas bumi dan zat‑zat lain dari satu tempat ke tempat lain dengan cara pengaliran.
Ayat (2) sampai dengan ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 23
Ayat (1)
Yang dimaksudkan dengan "tempat penimbunan" dalam ketentuan ini ialah tangki dan tempat penyimpanan lainnya di daratan atau di daerah lepas pantai, baik secara tersendiri maupun secara berkelompok.
Ayat (2) sampai dengan ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 24
Ayat (1) sampai dengan ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Yang dimaksudkan dengan "ahli" dalam ketentuan ini ialah ahli membongkar dan memuat kapal (loading master) atau jabatan sederajat.
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Ayat (1)
Yang dimaksudkan dengan "sinar matahari yang masuk harus secara terpencar (diffuus)" dalam ketentuan ini ialah untuk menghindarkan penyinaran secara langsung yang dapat mengakibatkan terhadap zat‑zat yang terdapat di dalam ruangan kerja.
Ayat (2)
Yang dimaksudkan dengan "alat pelindung diri" dalam ketentuan ini dan Pasal 40 ayat (1) ialah personal protective equipment.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 27
Ayat (1)
Mengingat perkembangan teknologi dimana pada proses‑proses tertentu tekanan yang sangat tinggi atau sangat rendah, digabung dengan suhu yang sangat tinggi atau sangat rendah, sehingga untuk proses tersebut dibutuhkan peralatan‑peralatan khusus yang dapat tahan terhadap gabungan kedua sifat tersebut yang belum tercakup dalam ketentuan Peraturan Pemerintah ini, maka perlu adanya pengaturan lebih lanjut yang mengikuti perkembangan teknologi dimasa‑masa yang akan datang.
Ayat (2)
Yang dimaksudkan dengan "bangunan dan instalasi" dalam ketentuan ini ialah antara lain kapal, tongkang, platform dan tempat penimbunan dengan konstruksi khusus.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Ayat (1) sampai dengan ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Yang dimaksudkan dengan "sambungan pengaman" dalam ketentuan ini ialah antara lain alat pemutus arus termasuk sekering (fuse), pemutus arus listrik (circuit breaker) dan sebagainya.
Pasal 30
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam ketentuan ini yang dimaksudkan dengan:
a."tegangan rendah" ialah tegangan listrik (voltage) sampai dengan 250 (dua ratus limapuluh) Volt;
b."tegangan tinggi" ialah tegangan listrik diatas 250 (duaratus lima puluh) Volt.
Pasal 31
Ayat (1)
Pengertian "baik" dalam ketentuan ini ditentukan dengan memperhatikan segi kesehatan kerja sebagaimana tercantum dalam peraturan International Labour Organization (ILO).
Ayat (2) sampai dengan ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 32
Ayat (1) dan ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksudkan dengan "tenaga ahli" dalam ketentuan ini ialah sarjana teknik atau yang berpengetahuan sederajat.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksudkan dengan "penanggulangan kebakaran" dalam ketentuan ini ialah pencegahan dan pemadaman kebakaran termasuk pemeliharaan peralatannya dan tersedianya peralatan tersebut di tempat‑tempat yang telah ditentukan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 36
Ayat (1) sampai dengan ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "tingkat bahaya" dalam ketentuan ini ialah besarnya atau kecilnya kemungkinan terjadinya bahaya di daerah tersebut.
Ayat (5) dan ayat (6)
Cukupjelas
Pasal 37 dan pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Ayat (1)
Lihat penjelasan Pasal 8 ayat (6) dan Pasal 26 ayat (2).
Ayat (2) sampai dengan ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 41 dan Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Ayat (1)
Persyaratan jasmani dan rokhani termaksud dalam ketentuan ini ditentukan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 8 Undang‑undang Nomor 1 Tahun 1970 (Undang‑undang Keselamatan Kerja).
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Ayat (1)
Yang dimaksudkan dengan "membina" dalam ketentuan ini ialah membuat agar para pekerja :
a.mempunyai kesadaran mengenai bahaya dan keselamatan kerja (safety mindedness);
b.trampil dalam mencegah dan mengatasi bahaya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Ayat (1) sampai dengan ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Apabila dalam hal terjadi kecelakaan tindakan‑tindakan penyelamatan membutuhkan bahwa keadaan pada saat kecelakaan perlu dirubah, maka Kepala Teknik dapat melaksanakan perubahan tersebut dan kemudian memberikan laporan selengkapnya kepada Kepala Inspeksi atau Pelaksana Inspeksi Tambang mengenai keadaan sebelum diadakan perubahan.
Ayat (6) dan ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 48
Ayat (1)
Penggolongan kecelakaan pemurnian dan pengolahan dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk keperluan pemberitahuan segera dari Kepala Teknik kepada Kepala Inspeksi.
Ayat (2)
Laporan kecelakaan pemurnian dan pengolahan dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk keperluan penilaian kecelakaan berdasarkan kenyataan dan pembuatan statistik kecelakaan.
Pasal 49
Ayat (1) sampai dengan ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Mengingat bahwa istilah‑istilah yang dimaksud dalam ketentuan ini merupakan istilah‑istilah yang sangat bergantung pada pelbagai faktor, penentuan mengenai makna istilah‑istilah tersebut perlu ditetapkan oleh Direktur cq. Kepala Inspeksi.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 50
Yang dimaksudkan dengan "Buku Pemurnian dan Pengolahan"dalam ketentuan‑ketentuan Peraturan Pemerintah ini ialah suatu bentuk buku yang disediakan untuk digunakan di tempat pemurnian dan pengolahan dan harus diisi sesuai dengan ketentuan pasal ini.
Cara‑cara penyusunan dan pengisiannya ditetapkan oleh Kepala Inspeksi.
Pasal 51 sampai dengan Pasal 55
Cukup jelas.
Pasal 56
Penyesuaian termaksud dalam ketentuan ini wajib segera dilaksanakan.
Apabila dari segi teknis penyesuaian tidak dapat segera dilaksanakan, maka Direktur dapat menentukan ketentuan‑ketentuan lebih lanjut mengenai tenggang waktu yang harus dipenuhi oleh Pengusaha.
Pasal 57 dan Pasal 58
Cukup jelas.
‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1979 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber: LN 1979/18; TLN NO. 3135
comment 0 Post a Comment
more_vert