اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ
اللهِ وَبَرَكَاتُه
(Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh)
Puji Syukur kehadirat Allah Subhanahu Wa
Ta'ala yang telah memberikan Rahmat, Karunia, Taufik dan Hidayah-nya kepada
kita semua sehingga kita masih dapat hidup di Dunia ini, serta semoga kita
semua selalu mendapat Inayah dan Lindungan dari Allah Subhanahu Wa
Ta'ala. آمِيْن يَا رَبَّ العَالَمِيْنَ “Aamiin
ya Rabbal'alamin” ...
Shalawat, Salam serta Taslim kepada sang
Revolusioner Dunia, Junjungan Alam Nabi Besar Sayyidina Maulana Muhammad
Shallawlahu ‘Alaihi Wasallam yang telah membimbing kita dari zaman Kegelapan
dan Kebodohan menuju zaman Terang Benerang, sangat jelas perbedaan antara Hak
dan Bathil serta penuh dengan Ilmu Pengetahuan seperti saat ini.
Pada Artikel ini kami akan menjelaskan mengenai Sidang dan Rapat Pada
Organisasi Formal. Sebelum masuk ke Materi marilah kita
membaca Ta‘awuz : أَعُوذُ بِاللَّهِ
مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ “A’udzu billahi minasy syaithonir
rojiim” dan Basmalah : بِسْمِ اللَّهِ
الرَّحْمَنِ الرَّحِيم “Bismillahirraahmanirrahiim” Agar
Bacaan yang dibaca menjadi Berkah dan Bermanfaat. آمِيْن يَا رَبَّ العَالَمِيْنَ “Aamiin ya
Rabbal'alamin” ...
Sering kali kita kurang paham perbedaan antara
sidang dan rapat, kapan sidang dan rapat dilakukan ? untuk itu, kali ini kami
akan membahas tentang Sidang dan Rapat dalam suatu organisasi Formal.
PENGERTIAN
Setiap permusyawaratan dalam sebuah organisasi
formal pasti membutuhkan persidangan-persidangan. Hal ini dilakukan secara
fokus dan berimbang untuk mendapatkan hasil yang maksimal. Keputusan terbaik
pada akhirnya akan lahir dari pemahaman dan ketaatan terhadap aturan didalam
sebuah persidangan.
Persidangan didefinisikan sebagai pertemuan formal sebuah organisasi guna membahas masalah tertentu dalam upaya untuk menghasilkan keputusan yang dijadikan sebagai sebuah Ketetapan bersama. Keputusan dari persidangan ini akan mengikat kepada seluruh elemen organisasi selama belum diadakan perubahan atas ketetapan tersebut. Ketetapan ini sifatnya final sehingga berlaku bagi yang setuju ataupun yang tidak, hadir ataupun tidak hadir ketika persidangan berlangsung.
Sidang adalah forum formal bagi pengambilan
keputusan yang akan menjadi kebijakan dalam sebuah organisasi (berstruktur dan
mempunyai susunan hierarkis) dengan diawali oleh konflik.
Rapat adalah forum yang bersifat formal bagi
pengambilan kebijakan organisasi dalam bentuk keputusan, kesepakatan atau
lainnya tanpa harus didahului oleh konflik.
Musyawarah adalah forum informal sebagai sarana
pengambil keputusan, kesepakatan, penyebaran informasi atau lainnya dalam
sebuah institusi tanpa harus didahului oleh konflik.
Sebelum sidang dimulai, biasanya sidang belum
mempunyai pimpinan sidang. Untuk itu sebagai pimpinan sidang sementara diambil
alih oleh panitia pengarah (SC). Panitia pengarah ini akan memilih pimpinan
sidang atau presidium sidang untuk selanjutnya. Presidium sidang terpilih
memimpin jalannya persidangan. Pimpinan sidang terpilih dapat dipilih lebih
dari satu orang dan hendaknya dipilih lebih dari satu agar bergantian memimpin
PERSIDANGAN
1.
Unsur-unsur
Persidangan
a.
Masalah dan Tujuan Pertemuan/Rapat
b.
Tempat atau ruang sidang
c.
Waktu dan acara sidang
d.
Perlengkapan sidang
e.
Pimpinan dan sekretaris
f.
Peserta sidang
g.
Daftar Acara Pertemuan/Rapat
h.
Tata tertib sidang
i.
Pendistribusian Hasil Rapat
j.
Melakukan Kegiatan Tindak Lanjut Hasil Rapat
2.
Jenis-jenis
Persidangan
a.
Sidang Pleno
·
Sidang Pleno diikuti oleh seluruh peserta dan
peninjau Permusyawaratan
·
Termasuk kedalam kategori sidang ini adalah
Sidang pendahuluan yang biasanya untuk menetapkan jadual, tata tertib dan
pemilihan presidium sidang.
·
Sidang Pleno dipimpin oleh Presidium Sidang
·
Sidang Pleno biasanya dipandu oleh Steering
Committee
·
Sidang Pleno membahas dan memutuskan segala
sesuatu yang berhubungan dengan Permusyawaratan
b.
Sidang Paripurna
·
Sidang Paripurna diikuti oleh seluruh peserta
dan peninjau Permusyawaratan
·
Sidang Paripurna dipimpin oleh Presidium Sidang
·
Sidang Paripurna mengesahkan segala ketetapan
dan keputusan yang berhubungan dengan Permusyawaratan
c.
Sidang Komisi
·
Sidang Komisi diikuti oleh anggota masing-masing
Komisi
·
Anggota masing-masing Komisi adalah peserta dan
peninjau yang ditentukan oleh Sidang Pleno
·
Sidang Komisi dipimpin oleh seorang pimpinan
dibantu seorang Sekretaris Sidang Komisi
·
Pimpinan Sidang Komisi dipilih dari dan oleh
anggota Komisi dalam Komisi tersebut
·
Sidang Komisi membahas materi-materi yang
menjadi tugas dari Komisi yang bersangkutan
d.
Sidang Sub Komisi
·
Sidang sub komisi ini lebih terbatas dalam
sidang komisi guna mematangkan materi lanjut.
3.
Macam-macam
Sidang dilihat dari Jabatan Peserta dalam sebuah Organisasi
a.
Sidang Presidium
b.
Sidang BPH ( Badan Pengurus Harian )
c.
Sidang Badan Koordinasi.
4.
Istilah-istilah
dalam Persidangan
a.
Skorsing adalah penundaan acara sidang untuk
sementara waktu atau dalam waktu tertentu pada waktu sidang berlangsung
b.
Lobbying adalah penentuan jalan tengah atas
konflik dengan skorsing waktu untuk
menyatukan pandangan melalui obrolan antara dua pihak atau lebih yang bersebrangan secara informal.
menyatukan pandangan melalui obrolan antara dua pihak atau lebih yang bersebrangan secara informal.
c.
Interupsi adalah suatu bentuk selaan
atau memotong pembicaraan dalam sidang karena adanya masukan yang perlu
diperhatikan untuk pelaksanaan sidang tersebut. ditempuh dengan menggunakan
kata “interupsi” yang pada hakekatnya meminta kesepakatan untuk berbicara,
Macam macam interupsi antara lain:
·
Interupsi point of order: meminta kesempatan
untuk bicara atau dipergunakan untuk memotong pembicaraan yang dianggap
menyimpang dari masalah.
·
Interupsi point of information: memberikan atau
meminta penjelasan atas apa yang telah disampaikan
·
Interupsi point of clarification: meluruskan
permasalahan agar penyimpangan tidak semakin menajam
·
Interupsi point of prevelage: tidak setuju atas
pemojokan, penyinggungan persoalan pribadi
ATURAN UMUM
SEBUAH PERSIDANGAN
1.
Peserta
a.
Peserta Penuh
b.
Hak peserta penuh :
·
Hak Bicara, adalah untuk bertanya, mengeluarkan
pendapat dan mengajukan usulan kepada pimpinan baik secara lisan maupun
tertulis
·
Hak Suara, adalah hak untuk ikut ambil bagian
dalam pengambilan keputusan
·
Hak Memilih, adalah hak untuk menentukan pilihan
dalam proses pemilihan
·
Hak Dipilih, adalah hak untuk dipilih dalam
proses pemilihan
c.
Kewajiban peserta penuh :
·
Mentaati tata tertib persidangan/permusyawaratan
·
Menjaga ketenangan/harmonisasi persidangan
d.
Peserta Peninjau
e.
Hak Peninjau:
·
Hak Bicara, adalah untuk bertanya, mengeluarkan
pendapatdan menajukan usulan kepada pimpinan baik secara lisan maupun tertulis
f.
Kewajiban Peninjau:
·
Mentaati tata tertib persidangan/permusyawaratan
·
Menjaga ketenangan/harmonisasi persidangan
2.
Presidium
Sidang
a.
Presidium Sidang dipilih dari dan oleh peserta
Permusyawaratan melalui Sidang Pleno yang dipandu oleh Panitia Pengarah
b.
Presidium Sidang bertugas untuk memimpin dan
mengatur jalannya persidangan seperti aturan yang disepakati peserta
c.
Presidium Sidang berkuasa untuk memimpin dan
menjalankan tata tertib persidangan
3.
Syarat-syarat
Presidium Sidang
a.
Mempunyai sifat leadership, bijaksana dan
bertanggung jawab
b.
Memiliki pengetahuan yang cukup tentang
persidangan
c.
Peka terhadap situasi dan cepat mengambil
inisiatif dalam situasi kritis
d.
Mampu mengontrol emosi sehingga tidak
terpengaruh kondisi persidangan
4.
Sikap
Presidium Sidang
a.
Simpatik, menarik, tegas dan disiplin
b.
Sopan dan hormat dalam kata dan perbuatan
c.
Adil, bijaksanan dan menghargai pendapat peserta
ATURAN
KETUKAN PALU DAN KONDISI-KONDISI LAIN
1.
1
kali ketukan
a.
Menerima dan menyerahkan pimpinan sidang.
b.
Mengesahkan keputusan/kesepakatan peserta sidang
poin per poin (keputusan sementara).
c.
Memberi peringatan kepada peserta sidang agar
tidak gaduh.
d.
Menskors dan mencabut kembali skorsing sidang
yang waktunya tidak terlalu lama (biasanya skor 1X??menit, dll) sehingga
peserta sidang tidak perlu meninggalkan tempat sidang.
e.
Mencabut kembali / membatalkan ketukan terdahulu
yang dianggap keliru.
2.
2
kali ketukan
a.
Untuk menskorsing atau mencabut skorsing dalam
waktu yang cukup lama (biasanya 2 X ?? menit), misalnya istirahat, lobying,
sembahyang,makan.
b.
Skorsing ialah penundaan persidangan untuk
sementara waktu.
c.
Lobying ialah suatu bentuk kompromi dalam
menyelesaikan perbedaan pendapat dalam pengambilan keputusan
3.
3
kali ketukan
a.
Membuka/menutup sidang atau acara resmi.
b.
Mengesahkan keputusan final /akhir hasil siding
4.
Contoh
kalimat yang dipakai oleh Presidium Sidang
a.
Membuka sidang
“Dengan
mengucapkan Bismillahirrohmanirrohim, sidang pleno I saya nyatakan dibuka. ”
tok…….tok…….tok
b.
Menutup sidang
“Dengan
mengucapkan Alhamdulillahirobbil ‘Alamin, sidang pleno I saya nyatakan
ditutup.” Tok……..tok……..tok
c.
Mengalihkan pimpinan sidang
“Dengan
ini pimpinan sidang saya alihkan kepada pimpinan sidang berikutnya” tok.
d.
Mengambil alih pimpinan sidang
“Dengan
ini pimpinan sidang saya ambil alih ” tok
e.
Menskorsing sidang
“Dengan
ini sidang saya skorsing selama 15 menit” tok……….tok.
f.
Mencabut skorsing
“Dengan
ini skorsing 15 menit saya cabut dan saya nyatakan sidang dilanjutkan”
tok…….tok.
g.
Memberi peringatan kepada peserta sidang
Tok……….
“Peserta sidang harap tenang !”
QUORUM DAN
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
1.
Persidangan dinyatakan syah/quorum apabila
dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ + 1 atau 2/3 dari peserta yang terdaftar
pada Panitia (bisa juga ditentukan melalui konsensus)
2.
Setiap keputusan didasarkan atas musyawarah
untuk mufakat, dan jika tidak berhasil maka dilakukan lobbying sebelum
dilakukan pemungutan suara
3.
Jika Proses lobbying tidak berhasil maka diambil
melalui suara terbanyak (½ + 1) atau 2/3 dari peserta yang hadir di persidangan
4.
Bila dalam pengambilan keputusan melalui suara
terbanyak terjadi suara seimbang, maka dilakukan lobbying lagi sebelum
dilakukan pemungutan suara ulang
TATA TERTIB
Tata tertib persidangan merupakan hasil kesepakatan
seluruh peserta pada saat persidangan dengan memperhatikan aturan umum
organisasi dan nilai-nilai universal dimasyarakat.
SANKSI-SANKSI
Peserta yang tidak memenuhi persyaratan dan
kewajiban yang ditentukan dalam tata tertib persidangan akan dikenakan
sanksi dengan mempertimbangkan saran, dan usulan peserta sidang yang lain.
Mekanisme dalam pemberian sanksi didahului oleh peringatan kepada peserta
(biasanya sampai 3 kali), kemudian dengan kesepakatan bersama, presidium sidang
boleh mengeluarkan peserta tersebut dari forum, atau mengambil kebijakan lain
dengan atau tanpa kesepakatan peserta sidang yang lain.
RAPAT
1.
Tujuan
Rapat
Beberapa
tujuan diadakannya rapat, yaitu:
a.
Untuk memecahkan atau mencari jalan keluar suatu
masalah.
b.
Untuk menyampaikan informasi, perintah,
pernyataan.
c.
Sebagai alat koordinasi antar intern atau antar
ekstern.
d.
Agar peserta rapat dapat ikut berpartisipasi
kepada masalah-masalah yang sedang terjadi.
e.
Mempersiapkan suatu acara atau kegiatan.
f.
Menampung semua permasalahan dari arus bawah (
para peserta rapat ).
2.
Unsur-Unsur
Rapat
Rapat
yang termasuk salah satu jenis diskusi terdiri atas beberapa unsur,
diantaranya:
a.
Tujuan rapat.
b.
Masalah yang dirapatkan
c.
Pemimpin rapat
d.
Peserta rapat
e.
Media rapat
f.
Notulis atau sekretaris
3.
Jenis-jenis
Rapat
a.
Berdasarkan Tujuan
·
Rapat Penjelasan
Rapat
Penjelasan adalah rapat yang bertujuan memberikan penjelasan kepada para
peserta. Dalam rapat penjelasan, seorang pemimpin rapat memberikan
penjelasan kepada para peserta rapat.
·
Rapat Pemecahan
Rapat
Pemecahan adalah rapat yang bertujuan mencari pemecahan suatu
masalah. Pada rapat pemecahan masalah, peran peserta rapat sangat besar
untuk memberikan masukan berupa saran atau pendapat yang akan disimpulkan
bersama yang merupakan jalan untuk memecahkan masalah yang sedang dihadapi.
·
Rapat Perundingan
Rapat
Perundingan adalah rapat yang bertujuan menghindari adanya suatu
perselisihan. mencari jalan tengah agar tidak saling merugikan keduabelah
pihak.
b.
Berdasarkan Sifat
·
Rapat resmi (formal meeting)
Rapat
resmi adalah rapat yang diselenggarakan untuk membahas masalah-masalah yang
sangat penting dan berlaku peraturan keprotokolan yang mengatur kelancaran
jalannya rapat. Peserta rapat akan mendapatkan pemberitahuan terlebih dahulu yang
biasanya dilengkapi dengan agenda rapat
·
Rapat tidak resmi (informal meeting)
Rapat
tidak resmi adalah rapat yang diadakan tidak berdasarkan perencanaan yang
formal. Rapat tidak memerlukan persiapan istimewa dan rapat ini mendiskusikan
suatu hal yang terjadi tiba-tiba.
·
Rapat terbuka
Rapat
terbuka adalah rapat yang dapat dihadiri oleh semua anggota dan materi yang
dibahas tidak merupakan masalah yang bersifat tidak rahasia.
·
Rapat tertutup
Rapat
tertutup adalah rapat yang dihadiri oleh peserta rapat tertentu saja dan
masalah yang dibahas merupakan masalah-masalah yang masih bersifat rahasia.
c.
Berdasarkan Waktu
·
Rapat mingguan
Rapat
mingguan adalah rapat yang diadakan seminggu sekali dan biasanya
membahasmasalah-masalah yang bersifat rutin
·
Rapat bulanan
Rapat
bulanan adalah rapat yang diadakan setiap bulan sekali dan membahas
masalah-masalah yang terjadi selama sebulan yang lalu
·
Rapat semesteran
Rapat
semesteran adalah rapat yang diadakan setiap enam bulan sekali yang membahas
masalah-masalah yang terjadi selama enam bulan yang lalu dan program-program
selanjutnya untuk enam bulan ke depan
·
Rapat tahunan
Rapat
tahunan adalah rapat yang diadakan setahun sekali.
d.
Berdasarkan Frekuensi
·
Rapat rutin
Rapat
rutin adalah rapat yang sudah ditentukan waktunya
·
Rapat insidentil
Rapat
insidentil adalah rapat tidak terjadwal. Biasanya rapat ini membahas masalah
yang sifatnya penting dan harus diseleseikan bersama.
e.
Berdasarkan saluran hubungan dalam
organisasi
·
Rapat Vertikal
Rapat
Vertikal adalah rapat antara pimpinan dengan para bawahan dalam rangka
pemberian informasi tentang berbagai peraturan atau kebijakan pemimpin, atau
dalam rangka pengambilan keputusan. Dalam rapat ini para bawahan diberi
kesempatan untuk memberikan saran-saran sehingga dengan demikian pimpinan dapat
memberikan motivasi kepada para bawahan untuk berpikir secara kreatif.
·
Rapat Horizontal
Rapat
Horizontal adalah rapat yang berlangsung antara pejabat atau pegawai yang
setingkat. Rapat ini diselenggarakan terutama dalam rangka untuk mendapatkan
koordinasi dan kerjasama di antara unit yang ada dalam organisasi untuk
menghindari adanya duplikasi pekerjaan dan adanya ingkar tanggung jawab dari
masing-masing pejabat dalam pelaksanaan tugas.
f.
Berdasarkan Pelaksanaan
·
Rapat kerja Terpimpin
Rapat
kerja Terpimpin adalah rapat dimana pimpinan rapat memegang peran utama
dalam pengambilan keputusan. Rapat kerja pimpinan juga dapat berlangsung dalam
rangka pemberian penjelasan tentang peraturan atau petunjuk agar dalam
pelaksanaannya dapat berlangsung secara serentak dan seragam
·
Rapat kerja terbuka
Rapat
kerja terbuka adalah lawan dari rapat kerja terpimpin, dimana pimpinan
tidak memegang peranan utama dan para peserta diberi kesempatan untuk
memberikan saran-saran positif yang dimilikinya. Rapat semacam ini
diselenggarakan untuk mendapatkan sumbangan pikiran.
TATA TERTIB
RAPAT
Agar rapat bisa mencapai maksud dan tujuannya,
hendaknya rapat harus dikelola dengan baik dan harus mengetahui tata tertib
rapat yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
1.
Tepat waktu dalam memulai rapat
2.
Agenda rapat dirumuskan atau disusun dengan baik
sehingga peserta rapat dapat mengetahui susunan acara rapat
3.
Setiap peserta saling menghargai pendapat yang
dikemukakan peserta lain
4.
Adanya partisipasi dari peserta rapat
5.
Bersifat terbuka, artinya bersedia menerima
kritik dan saran dari peserta lain tanpa emosi. Dengan tidak melihat siapa yang
berbicara, tapi setiap peserta mau mendengar pendapat orang lain
6.
Tidak ada peserta yang terlalu dominan selama
pertemuan
7.
Perdebatan bisa terjadi tanpa harus menjatuhkan
peserta lain atau emosi, namun saling melemparkan argumen yang kuat tanpa
menindas yang lainnya
8.
Setiap argumen atau pertanyaan yang diajukan
disampaikan secara singkat, jelas dan lugas
9.
Pemimpin rapat dapat membimbing acara sampai
pada akhir rapat walaupun terjadi perdebatan atau pro-kontra pendapat. Jadi
pemimpin rapat harus dapat mengendalikan rapat sehingga masalah dapat
dipecahkan untuk mengambil kesimpulan
10.
Selalu ada kesimpulan yang diambil berdasarkan
argumen-argumen yang disetujui bersama
11.
Agar rapat dapat berhasil dengan baik, terlebih
dahulu harus dibuat susunan acara rapat yang merupakan urut-urutan jalannya
rapat, mulai dari pembukaan rapat sampai dengan rapat ditutup yaitu :
a.
Pembukaan
b.
Pembacaan susunan acara rapat
c.
Pembahasan materi rapat
d.
Lain-lain
e.
Penutup
Susunan acara rapat dibacakan dan sebelum rapat
dimulai dibagikan kepada seluruh peserta rapat, sehingga peserta rapat dapat
mengetahui agenda rapat dan susunan acara rapat sehingga rapat dapat berjalan
dengan tertib. Jadi tata tertib rapat merupakan suatu aturan rapat yang
biasanya dibacakan atau dibagikan kepada peserta rapat sebelum rapat dimulai
dengan tujuan agar rapat dapat berlangsung dengan tertib dan tidak
membuang-buang waktu secara percuma.
PENGENDALIAN
RAPAT
1.
Pengendalian
rapat secara bebas terbatas (Over Head)
Pengendalian
rapat secara bebas terbatas (Over Head) adalah pengendalian rapat dengan
cara membiarkan para peserta berbicara secara bergantian, mengadu argumentasi
dan berlangsung tanpa pimpinan rapat. Pimpinan rapat hanya memperhatikan untuk
mengambil inti pembicaraan dan setelah dipandang cukup pimpinan segera
mengambil kesimpulan untuk dijadikan keputusan.
2.
Pengendalian
rapat secara ketat (Closed Controlled)
Pengendalian
rapat secara ketat (Closed Controlled) adalah pengendalian rapat dimana
peserta hanya boleh berbicara, bertanya atau menjawab dengan seizin pimpinan
rapat dan bila perlu waktu dibatasi.
3.
Pengendalian
rapat secara kombinasi (Over Head dan Closed Controlled)
Pengendalian
rapat secara kombinasi (Over Head dan Closed Controlled)
adalah cara pengendalian rapat secara bebas terbatas dan secara ketat,
digunakan secara bergantian disesuaikan dengan situasi jalannya rapat.
Demikian Artikel mengenai Penjelasan Lengkap
Sidang dan Rapat Pada Organisasi Formal, kita akhiri dengan
mebaca Hamdallah : الحَمْدُ لِلّٰهِ
رَبِّ العَالَمِيْنَ “Alhamdulillahirabbil ’Alamin”.
comment 0 Post a Comment
more_vert