MASIGNASUKAv102
6998101287389560820

Penjelasan Lengkap SMK3 Berbasis Peraturan Perundangan di Indonesia

Penjelasan Lengkap SMK3 Berbasis Peraturan Perundangan di Indonesia
Add Comments
2/20/2021

 

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه

(Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh)

Puji Syukur kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta'ala yang telah memberikan Rahmat, Karunia, Taufik dan Hidayah-nya kepada kita semua sehingga kita masih dapat hidup di Dunia ini, serta semoga kita semua selalu mendapat Inayah dan Lindungan dari Allah Subhanahu Wa Ta'ala. آمِيْن يَا رَبَّ العَالَمِيْنَ “Aamiin ya Rabbal'alamin” ...

 

Shalawat, Salam serta Taslim kepada sang Revolusioner Dunia, Junjungan Alam Nabi Besar Sayyidina Maulana Muhammad Shallawlahu ‘Alaihi Wasallam yang telah membimbing kita dari zaman Kegelapan dan Kebodohan menuju zaman Terang Benerang, sangat jelas perbedaan antara Hak dan Bathil serta penuh dengan Ilmu Pengetahuan seperti saat ini.

 

Pada Artikel ini kami akan menjelaskan secara lengkap tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Berbasis Peraturan Perundangan di Indonesia. Sebelum masuk ke Materi marilah kita membaca Ta‘awuz : أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ “A’udzu billahi minasy syaithonir rojiim” dan Basmalah : بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم “Bismillahirraahmanirrahiim” Agar Bacaan yang dibaca menjadi Berkah dan Bermanfaat. آمِيْن يَا رَبَّ العَالَمِيْنَ “Aamiin ya Rabbal'alamin” ...


Penjelasan Lengkap SMK3 Berbasis Peraturan Perundangan di Indonesia
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)


UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja jika ditinjau dari aspek moral dan sosiologis adalah sebagai upaya perlindungan tenaga kerja dari sumber-sumber bahaya yang terdiri dari: kondisi mesin, pesawat, alat kerja serta peralatan kerja lainnya, bahan-bahan, lingkungan, sifat pekerjaan, cara kerja dan proses produksi, dimana tenaga kerja memiliki hak asasi untuk mendapatkan jaminan keamanan dan keselamatan. Hal tersebut merupakan perwujudan bangsa Indonesia sebagai bangsa yang beradab yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusian sebagaimana diamanahkan dalam falsafah bangsa dan negara Indonesia yaitu Pancasila sebagai landasan idiil dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusi.

 

UU No. 1 Tahun 1970 sebagai pengejawantahan dari UUD 1945, merupakan peraturan perundang-undangan yang menerapkan prinsip-prinsip pencegahan untuk menjamin setiap tenaga kerja/orang lain, sumber produksi, proses produksi dan lingkungan kerja dalam keadaan aman serta terhindar dari timbulnya penyakit akibat kerja. Memperhatikan pasal 2 (1) dan (2) Bab II tentang Ruang Lingkup serta pasal 3 (1) huruf a sampai dengan huruf r dan (2) serta pasal 4 Bab III tentang syarat-syarat keselamatan kerja UU No. 1 Tahun 1970, menyatakan bahwa penerapan keselamatan kerja dimulai dari perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang, produk teknis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.

 

Melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No. 05 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja telah mengakomodinir pola konsep penerapan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud di dalam UU No. 1 Tahun 1970 dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, serikat pekerja/buruh, kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi dengan manajemen dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, sehingga tercipta tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.


Paragraf 5 Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada pasal 86 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja. Sementara itu, pada pasal 87 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengamanatkan pula bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan, dimana ketentuan mengenai penerapan sistem menajemen keselamatan dan kesehatan kerja tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP). Maka pada tanggal 12 April 2012, dikeluarkanlah PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Dengan dikeluarkannya PP No. 50 Tahun 2012, maka Permenakertrans No. 05 Tahun 1996 dinyatakan tidak berlaku lagi.

 

Merujuk PP No. 50 Tahun 2012, yang dimaksud dengan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau disingkat SMK3 yaitu bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Sementara itu, Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau disingkat K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Sedangkan tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Di sisi lain, pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

 

 

Demikian Artikel mengenai Penjelasan Lengkap Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Berbasis Peraturan Perundangan di Indonesia, kita akhiri dengan membaca Hamdallah : الحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ “Alhamdulillahirabbil ’Alamin”.