اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ
وَبَرَكَاتُه
(Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh)
Puji Syukur kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta'ala
yang telah memberikan Rahmat, Karunia, Taufik dan Hidayah-nya kepada kita semua
sehingga kita masih dapat hidup di Dunia ini, serta semoga kita semua selalu
mendapat Inayah dan Lindungan dari Allah Subhanahu Wa Ta'ala. آمِيْن يَا رَبَّ العَالَمِيْنَ “Aamiin
ya Rabbal'alamin” ...
Shalawat, Salam serta Taslim kepada sang
Revolusioner Dunia, Junjungan Alam Nabi Besar Sayyidina Maulana Muhammad
Shallawlahu ‘Alaihi Wasallam yang telah membimbing kita dari zaman Kegelapan
dan Kebodohan menuju zaman Terang Benerang, sangat jelas perbedaan antara Hak
dan Bathil serta penuh dengan Ilmu Pengetahuan seperti saat ini.
Pada Artikel ini kami akan menjelaskan secara
lengkap tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Berbasis Peraturan Perundangan di Indonesia. Sebelum masuk ke Materi marilah
kita membaca Ta‘awuz : أَعُوذُ
بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ “A’udzu billahi
minasy syaithonir rojiim” dan Basmalah : بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم “Bismillahirraahmanirrahiim”
Agar Bacaan yang dibaca menjadi Berkah dan Bermanfaat. آمِيْن يَا رَبَّ العَالَمِيْنَ “Aamiin
ya Rabbal'alamin” ...
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) |
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja jika
ditinjau dari aspek moral dan sosiologis adalah sebagai upaya perlindungan
tenaga kerja dari sumber-sumber bahaya yang terdiri dari: kondisi mesin,
pesawat, alat kerja serta peralatan kerja lainnya, bahan-bahan, lingkungan,
sifat pekerjaan, cara kerja dan proses produksi, dimana tenaga kerja memiliki
hak asasi untuk mendapatkan jaminan keamanan dan keselamatan. Hal tersebut
merupakan perwujudan bangsa Indonesia sebagai bangsa yang beradab yang menjunjung
tinggi nilai-nilai kemanusian sebagaimana diamanahkan dalam falsafah bangsa dan
negara Indonesia yaitu Pancasila sebagai landasan idiil dan UUD 1945 sebagai
landasan konstitusi.
UU No. 1 Tahun 1970 sebagai pengejawantahan dari
UUD 1945, merupakan peraturan perundang-undangan yang menerapkan
prinsip-prinsip pencegahan untuk menjamin setiap tenaga kerja/orang lain,
sumber produksi, proses produksi dan lingkungan kerja dalam keadaan aman serta
terhindar dari timbulnya penyakit akibat kerja. Memperhatikan pasal 2 (1) dan
(2) Bab II tentang Ruang Lingkup serta pasal 3 (1) huruf a sampai dengan huruf
r dan (2) serta pasal 4 Bab III tentang syarat-syarat keselamatan kerja UU No.
1 Tahun 1970, menyatakan bahwa penerapan keselamatan kerja dimulai dari perencanaan,
pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian,
penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang, produk teknis dan
aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.
Melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Permenakertrans) No. 05 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan
dan Kesehatan Kerja telah mengakomodinir pola konsep penerapan keselamatan dan
kesehatan kerja sebagaimana dimaksud di dalam UU No. 1 Tahun 1970 dengan
melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, serikat pekerja/buruh, kondisi dan
lingkungan kerja yang terintegrasi dengan manajemen dalam rangka mencegah dan
mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, sehingga tercipta tempat
kerja yang aman, efisien dan produktif.
Paragraf 5 Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada
pasal 86 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa setiap pekerja/buruh
mempunyai hak untuk memperoleh perindungan atas keselamatan dan kesehatan
kerja. Sementara itu, pada pasal 87 UU No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan mengamanatkan pula bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan
sistem manajemen keselamatan dan kesehatan yang terintegrasi dengan sistem
manajemen perusahaan, dimana ketentuan mengenai penerapan sistem menajemen
keselamatan dan kesehatan kerja tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).
Maka pada tanggal 12 April 2012, dikeluarkanlah PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Dengan dikeluarkannya PP No.
50 Tahun 2012, maka Permenakertrans No. 05 Tahun 1996 dinyatakan tidak berlaku
lagi.
Merujuk PP No. 50 Tahun 2012, yang dimaksud dengan
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau disingkat SMK3 yaitu bagian
dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian
risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang
aman, efisien dan produktif. Sementara itu, Keselamatan dan Kesehatan Kerja
atau disingkat K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi
keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja
dan penyakit akibat kerja. Sedangkan tenaga kerja adalah setiap orang yang
mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk
memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Di sisi lain, pekerja/buruh
adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk
lain.
Demikian Artikel mengenai Penjelasan Lengkap Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Berbasis Peraturan Perundangan
di Indonesia, kita akhiri dengan membaca Hamdallah : الحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ “Alhamdulillahirabbil
’Alamin”.
comment 0 Post a Comment
more_vert