اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ
وَبَرَكَاتُه
(Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh)
Puji Syukur kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta'ala
yang telah memberikan Rahmat, Karunia, Taufik dan Hidayah-nya kepada kita semua
sehingga kita masih dapat hidup di Dunia ini, serta semoga kita semua selalu
mendapat Inayah dan Lindungan dari Allah Subhanahu Wa Ta'ala. آمِيْن يَا رَبَّ العَالَمِيْنَ “Aamiin
ya Rabbal'alamin” ...
Shalawat, Salam serta Taslim kepada sang
Revolusioner Dunia, Junjungan Alam Nabi Besar Sayyidina Maulana Muhammad
Shallawlahu ‘Alaihi Wasallam yang telah membimbing kita dari zaman Kegelapan
dan Kebodohan menuju zaman Terang Benerang, sangat jelas perbedaan antara Hak
dan Bathil serta penuh dengan Ilmu Pengetahuan seperti saat ini.
Pada Artikel ini kami akan menjelaskan secara
lengkap tentang Klausul 4.3 SNI ISO 45001:2018 - Menentukan Ruang Lingkup SMK3.
Sebelum masuk ke Materi marilah kita membaca Ta‘awuz : أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ “A’udzu
billahi minasy syaithonir rojiim” dan Basmalah : بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم “Bismillahirraahmanirrahiim”
Agar Bacaan yang dibaca menjadi Berkah dan Bermanfaat. آمِيْن يَا رَبَّ العَالَمِيْنَ “Aamiin
ya Rabbal'alamin” ...
Organisasi harus menentukan batas dan sejauh mana penerapan SMK3 untuk menetapkan ruang lingkupnya menggunakan masukan dari klausul 4.1 dan 4.2 SNI ISO 45001:2018. Organisasi dapat memilih untuk menerapkan SMK3 pada seluruh organisasi, atau hanya pada subdivisi organisasi, asalkan konsisten dengan tempat kerjanya. Begitu tempat kerja ditentukan, semua kegiatan dan layanan organisasi atau subdivisi di dalam tempat kerja tersebut perlu dimasukkan dalam SMK3.
Perhatian harus diberikan dalam menentukan dan
mendokumentasikan ruang lingkup SMK3, untuk menentukan siapa, apa dan di mana,
yang tercakup, mempertimbangkan geografis, fisik dan batasan organisasi. Ruang lingkup
tidak boleh dibatasi untuk mengecualikan operasi atau kegiatan yang dapat
berdampak pada kinerja K3 organisasi.
Manajemen puncak organisasi memelihara kebebasan dan fleksibilitas untuk menentukan ruang lingkup SMK3-nya. Ini dapat mencakup seluruh organisasi atau unit operasi spesifik organisasi. Organisasi harus memahami sejauh mana pengendalian atau pengaruh terhadap kegiatan, produk dan jasanya. Hal ini penting untuk keberhasilan SMK3 dan kredibilitas reputasi organisasi untuk memastikan bahwa ruang lingkup tidak didefinisikan dengan cara yang mengecualikan kegiatan, produk, layanan atau fasilitas yang memiliki dampak signifikan pada kinerja K3, atau dengan cara yang menghindari persyaratan hukum atau persyaratan lain atau menyesatkan pihak yang berkepentingan.
Ketika ruang lingkup terbatas pada bagian dari organisasi yang lebih besar, manajemen puncak umumnya merujuk kepada manajemen puncak bagian organisasi itu. Namun, manajemen puncak pada tingkat organisasi yang lebih tinggi dapat juga memiliki tanggung jawab untuk mengarahkan dan mendukung SMK3. Jika organisasi mengubah ruang lingkup pengendalian atau pengaruhnya, memperluas operasi, memperoleh lebih banyak properti, atau mendivestasi lini bisnis atau properti, maka ruang lingkupnya harus dipertimbangkan kembali, bersama dengan perubahan lain yang mungkin mempengaruhi SMK3.
Ketika mempertimbangkan ruang lingkup K3, penting
untuk memahami bahwa fungsi dan proses yang dialihdayakan dianggap berada dalam
ruang lingkup SMK3, meskipun organisasi yang melakukan kegiatan ini tidak
berada dalam ruang lingkup SMK3.
Organisasi harus memelihara ruang lingkup sebagai
informasi yang terdokumentasi dan memastikan ketersediaannya bagi pihak yang berkepentingan.
Terdapat beberapa metode untuk melakukannya, misalnya menggunakan deskripsi
tertulis, dimasukkan pada website, diagram organisasi, atau merilis pernyataan
publik tentang kesesuaiannya. Ketika mendokumentasikan ruang lingkupnya,
organisasi dapat mempertimbangkan menggunakan pendekatan yang mengidentifikasi
kegiatan yang terlibat, produk dan jasa yang dihasilkan serta lokasinya.
PENERAPAN
PERSYARATAN KLAUSUL 4.3
Contoh:
PT. XYZ mempunyai pabrik di dua lokasi. Lokasi pertama mempunyai kegiatan mengolah bahan baku minyak mentah menjadi produk premium, solar, propylene dan LPG. Sedangkan lokasi kedua memiliki kegiatan mengolah gas menjadi LPG. Jarak kedua lokasi tersebut berjauhan, sekitar 7 km. Dalam penerapan SMK3, kedua lokasi tidak saling mempengaruhi, sehingga untuk tahap awal PT. XYZ hanya menerapkan ruang lingkup SMK3 pada lokasi pertama.
Demikian Artikel mengenai Penjelasan Lengkap
Klausul 4.3 SNI ISO 45001:2018 - Menentukan Ruang Lingkup SMK3, kita akhiri
dengan membaca Hamdallah : الحَمْدُ
لِلّٰهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ “Alhamdulillahirabbil ’Alamin”.
comment 0 Post a Comment
more_vert