MASIGNASUKAv102
6998101287389560820

Penjelasan Lengkap Klausul 4.3 SNI ISO 45001:2018 - Menentukan Ruang Lingkup SMK3

Penjelasan Lengkap Klausul 4.3 SNI ISO 45001:2018 - Menentukan Ruang Lingkup SMK3
Add Comments
3/04/2021

  

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه

(Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh)

Puji Syukur kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta'ala yang telah memberikan Rahmat, Karunia, Taufik dan Hidayah-nya kepada kita semua sehingga kita masih dapat hidup di Dunia ini, serta semoga kita semua selalu mendapat Inayah dan Lindungan dari Allah Subhanahu Wa Ta'ala. آمِيْن يَا رَبَّ العَالَمِيْنَ “Aamiin ya Rabbal'alamin” ...

 

Shalawat, Salam serta Taslim kepada sang Revolusioner Dunia, Junjungan Alam Nabi Besar Sayyidina Maulana Muhammad Shallawlahu ‘Alaihi Wasallam yang telah membimbing kita dari zaman Kegelapan dan Kebodohan menuju zaman Terang Benerang, sangat jelas perbedaan antara Hak dan Bathil serta penuh dengan Ilmu Pengetahuan seperti saat ini.

 

Pada Artikel ini kami akan menjelaskan secara lengkap tentang Klausul 4.3 SNI ISO 45001:2018 - Menentukan Ruang Lingkup SMK3. Sebelum masuk ke Materi marilah kita membaca Ta‘awuz : أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ “A’udzu billahi minasy syaithonir rojiim” dan Basmalah : بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم “Bismillahirraahmanirrahiim” Agar Bacaan yang dibaca menjadi Berkah dan Bermanfaat. آمِيْن يَا رَبَّ العَالَمِيْنَ “Aamiin ya Rabbal'alamin” ...

 

Penjelasan Lengkap Klausul 4.3 SNI ISO 45001:2018 - Menentukan Ruang Lingkup SMK3
ISO 45001 - Occuoational Health and Safety

Organisasi harus menentukan batas dan sejauh mana penerapan SMK3 untuk menetapkan ruang lingkupnya menggunakan masukan dari klausul 4.1 dan 4.2 SNI ISO 45001:2018. Organisasi dapat memilih untuk menerapkan SMK3 pada seluruh organisasi, atau hanya pada subdivisi organisasi, asalkan konsisten dengan tempat kerjanya. Begitu tempat kerja ditentukan, semua kegiatan dan layanan organisasi atau subdivisi di dalam tempat kerja tersebut perlu dimasukkan dalam SMK3.

 

Perhatian harus diberikan dalam menentukan dan mendokumentasikan ruang lingkup SMK3, untuk menentukan siapa, apa dan di mana, yang tercakup, mempertimbangkan geografis, fisik dan batasan organisasi. Ruang lingkup tidak boleh dibatasi untuk mengecualikan operasi atau kegiatan yang dapat berdampak pada kinerja K3 organisasi.

 

Manajemen puncak organisasi memelihara kebebasan dan fleksibilitas untuk menentukan ruang lingkup SMK3-nya. Ini dapat mencakup seluruh organisasi atau unit operasi spesifik organisasi. Organisasi harus memahami sejauh mana pengendalian atau pengaruh terhadap kegiatan, produk dan jasanya. Hal ini penting untuk keberhasilan SMK3 dan kredibilitas reputasi organisasi untuk memastikan bahwa ruang lingkup tidak didefinisikan dengan cara yang mengecualikan kegiatan, produk, layanan atau fasilitas yang memiliki dampak signifikan pada kinerja K3, atau dengan cara yang menghindari persyaratan hukum atau persyaratan lain atau menyesatkan pihak yang berkepentingan.

 

Ketika ruang lingkup terbatas pada bagian dari organisasi yang lebih besar, manajemen puncak umumnya merujuk kepada manajemen puncak bagian organisasi itu. Namun, manajemen puncak pada tingkat organisasi yang lebih tinggi dapat juga memiliki tanggung jawab untuk mengarahkan dan mendukung SMK3. Jika organisasi mengubah ruang lingkup pengendalian atau pengaruhnya, memperluas operasi, memperoleh lebih banyak properti, atau mendivestasi lini bisnis atau properti, maka ruang lingkupnya harus dipertimbangkan kembali, bersama dengan perubahan lain yang mungkin mempengaruhi SMK3.

 

Ketika mempertimbangkan ruang lingkup K3, penting untuk memahami bahwa fungsi dan proses yang dialihdayakan dianggap berada dalam ruang lingkup SMK3, meskipun organisasi yang melakukan kegiatan ini tidak berada dalam ruang lingkup SMK3.

 

Organisasi harus memelihara ruang lingkup sebagai informasi yang terdokumentasi dan memastikan ketersediaannya bagi pihak yang berkepentingan. Terdapat beberapa metode untuk melakukannya, misalnya menggunakan deskripsi tertulis, dimasukkan pada website, diagram organisasi, atau merilis pernyataan publik tentang kesesuaiannya. Ketika mendokumentasikan ruang lingkupnya, organisasi dapat mempertimbangkan menggunakan pendekatan yang mengidentifikasi kegiatan yang terlibat, produk dan jasa yang dihasilkan serta lokasinya.

 

 

PENERAPAN PERSYARATAN KLAUSUL 4.3

Contoh:

PT. XYZ mempunyai pabrik di dua lokasi. Lokasi pertama mempunyai kegiatan mengolah bahan baku minyak mentah menjadi produk premium, solar, propylene dan LPG. Sedangkan lokasi kedua memiliki kegiatan mengolah gas menjadi LPG. Jarak kedua lokasi tersebut berjauhan, sekitar 7 km. Dalam penerapan SMK3, kedua lokasi tidak saling mempengaruhi, sehingga untuk tahap awal PT. XYZ hanya menerapkan ruang lingkup SMK3 pada lokasi pertama.

 

 

Demikian Artikel mengenai Penjelasan Lengkap Klausul 4.3 SNI ISO 45001:2018 - Menentukan Ruang Lingkup SMK3, kita akhiri dengan membaca Hamdallah : الحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ “Alhamdulillahirabbil ’Alamin”.