MASIGNASUKAv102
6998101287389560820

Definisi Kurban dan Hukumnya

Definisi Kurban dan Hukumnya
Add Comments
7/22/2021

  

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه

(Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh)

Puji Syukur kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta'ala yang telah memberikan Rahmat, Karunia, Taufik dan Hidayah-nya kepada kita semua sehingga kita masih dapat hidup di Dunia ini, serta semoga kita semua selalu mendapat Inayah dan Lindungan dari Allah Subhanahu Wa Ta'ala. آمِيْن يَا رَبَّ العَالَمِيْنَ “Aamiin ya Rabbal'alamin” ...

 

Shalawat, Salam serta Taslim kepada sang Revolusioner Dunia, Junjungan Alam Nabi Besar Sayyidina Maulana Muhammad Shallawlahu ‘Alaihi Wasallam yang telah membimbing kita dari zaman Kegelapan dan Kebodohan menuju zaman Terang Benerang, sangat jelas perbedaan antara Hak dan Bathil serta penuh dengan Ilmu Pengetahuan seperti saat ini.

 

Pada Artikel ini kami akan menjelaskan tentang Definisi Kurban dan Hukumnya yang ditulis oleh Nurul Hikmatul Mawardah @nrlhkmtlmwrdh. Sebelum masuk ke Materi marilah kita membaca Ta‘awuz : أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ “A’udzu billahi minasy syaithonir rojiim” dan Basmalah : بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم “Bismillahirraahmanirrahiim” Agar Bacaan yang dibaca menjadi Berkah dan Bermanfaat. آمِيْن يَا رَبَّ العَالَمِيْنَ “Aamiin ya Rabbal'alamin” ...

 

 

Syarat Hewan Qurban

Berkata As-Syaikh Al-Allamah Ibnu Utsaimin rahimahullah:

 

PASAL

Hukum asal berkurban adalah disyariatkan bagi yang masih hidup sebagaimana dahulu Rasulullah Shallawlahu ‘Alaihi Wasallam dan para sahabatnya menyembelih atas nama diri mereka dan keluarga mereka, adapun apa yang disangkakan sebagian orang awam bahwa mengkhususkan kurban bagi yang telah mati maka itu tidak ada dasar hukumnya.

 

Dan berkurban atas nama orang-orang yang telah mati terbagi menjadi 3 bagian:

Pertama: menyembelih kurban atas nama mereka dengan mengikutsertakan mereka kepada yang masih hidup seperti seseorang yang berkurban atas nama dirinya dan keluarganya serta meniatkan mengikutsertakan mereka yang masih hidup maupun yang telah mati, dan dasar hukum perkara ini adalah kurbannya nabi Muhammad Shallawlahu ‘Alaihi Wasallam atas nama dirinya dan keluarganya dan di dalam keluarga beliau ada yang telah mati sebelumnya.

 

Kedua: berkurban atas nama orang-orang yang telah mati berdasarkan wasiat mereka demi menjalankan wasiat mereka dan dasar hukum perkara ini adalah firman Allah ta'ala

"Barangsiapa yang mengubahnya (wasiat itu), setelah mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya hanya bagi orang yang mengubahnya. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui." [Qs. Al-Baqarah: 181]

 

Ketiga: berkurban atas nama orang-orang yang telah mati secara tersendiri terpisah dari orang-orang yang masih hidup maka yang demikian adalah boleh, dan para fuqaha Hanabilah telah menetapkan bahwa pahalanya akan sampai kepada orang yang telah mati tersebut dan dapat bermanfaat baginya karena dikiyaskan (diserupakan) dengan sedekah atas namanya, akan tetapi kami tidak berpendapat bahwa mengkhususkan orang yang telah mati dengan kurban termasuk sunnah; karena nabi tidak pernah berkurban atas nama seseorang pun dari orang-orang yang telah mati secara khusus, sehingga beliau tidak pernah berkurban atas nama paman beliau, Hamzah, padahal beliau adalah kerabat yang paling mulia di sisi nabi, dan tidak pula atas nama anak-anak beliau yang mereka telah mati di masa hidupnya nabi, dan mereka berjumlah tiga perempuan yang telah menikah, dan tiga orang putra yang masih kecil, dan tidak pula atas nama istri beliau, Khadijah, padahal beliau adalah yang paling dicintai dari para istri nabi, dan belum pernah teriwayatkan dari para sahabatnya di masa beliau hidup seseorang pun dari mereka yang berkurban atas nama satu orang yang telah mati dari mereka.

 

Dan kami juga berpendapat bahwa termasuk kesalahan ialah apa yang dilakukan sebagian orang yang berkurban atas nama orang yang telah mati di tahun pertama kematian dengan sebuah sembelihan yang mereka namakan dengan "kurban liang lahat" dan mereka berkeyakinan bahwa itu tidak dibenarkan untuk diikutsertakan dalam pahala kurbannya dengan seseorang pun atau berkurban atas nama orang-orang yang telah mati secara tersendiri, atau karena memenuhi wasiat mereka dan tidak berkurban atas nama mereka dan keluarga mereka, dan sekalipun mereka tahu bahwa seseorang apabila berkurban dari hartanya atas nama dirinya dan keluarganya mencakup keluarganya yang masih hidup maupun yang telah mati tentunya mereka akan berpaling darinya kepada amalan mereka itu. |« selesai.

 

Sumber dari Kitab Mukhtashar Ahkam Al-Udhhiyyah (hal. 3-4).

 

 

Demikian Artikel mengenai Definisi Kurban dan Hukumnya, kita akhiri dengan membaca Hamdallah : الحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ “Alhamdulillahirabbil ’Alamin”.