اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ
وَبَرَكَاتُه
(Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh)
Puji Syukur kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta'ala
yang telah memberikan Rahmat, Karunia, Taufik dan Hidayah-nya kepada kita semua
sehingga kita masih dapat hidup di Dunia ini, serta semoga kita semua selalu
mendapat Inayah dan Lindungan dari Allah Subhanahu Wa Ta'ala. آمِيْن يَا رَبَّ العَالَمِيْنَ “Aamiin
ya Rabbal'alamin” ...
Shalawat, Salam serta Taslim kepada sang
Revolusioner Dunia, Junjungan Alam Nabi Besar Sayyidina Maulana Muhammad
Shallawlahu ‘Alaihi Wasallam yang telah membimbing kita dari zaman Kegelapan
dan Kebodohan menuju zaman Terang Benerang, sangat jelas perbedaan antara Hak
dan Bathil serta penuh dengan Ilmu Pengetahuan seperti saat ini.
Pada Artikel ini kami akan menjelaskan tentang Definisi
Kurban dan Hukumnya yang ditulis oleh Nurul Hikmatul Mawardah @nrlhkmtlmwrdh. Sebelum
masuk ke Materi marilah kita membaca Ta‘awuz : أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ “A’udzu
billahi minasy syaithonir rojiim” dan Basmalah : بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم “Bismillahirraahmanirrahiim”
Agar Bacaan yang dibaca menjadi Berkah dan Bermanfaat. آمِيْن يَا رَبَّ العَالَمِيْنَ “Aamiin
ya Rabbal'alamin” ...
Berkata As-Syaikh Al-Allamah Ibnu Utsaimin
rahimahullah:
PASAL
Hukum asal berkurban adalah disyariatkan bagi yang masih hidup sebagaimana dahulu Rasulullah Shallawlahu ‘Alaihi Wasallam dan para sahabatnya menyembelih atas nama diri mereka dan keluarga mereka, adapun apa yang disangkakan sebagian orang awam bahwa mengkhususkan kurban bagi yang telah mati maka itu tidak ada dasar hukumnya.
Dan berkurban atas nama orang-orang yang telah mati
terbagi menjadi 3 bagian:
Pertama:
menyembelih kurban atas nama mereka dengan mengikutsertakan mereka kepada yang
masih hidup seperti seseorang yang berkurban atas nama dirinya dan keluarganya
serta meniatkan mengikutsertakan mereka yang masih hidup maupun yang telah
mati, dan dasar hukum perkara ini adalah kurbannya nabi Muhammad Shallawlahu
‘Alaihi Wasallam atas nama dirinya dan keluarganya dan di dalam keluarga beliau
ada yang telah mati sebelumnya.
Kedua:
berkurban atas nama orang-orang yang telah mati berdasarkan wasiat mereka demi
menjalankan wasiat mereka dan dasar hukum perkara ini adalah firman Allah
ta'ala
"Barangsiapa yang mengubahnya (wasiat itu),
setelah mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya hanya bagi orang yang
mengubahnya. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui." [Qs.
Al-Baqarah: 181]
Ketiga:
berkurban atas nama orang-orang yang telah mati secara tersendiri terpisah dari
orang-orang yang masih hidup maka yang demikian adalah boleh, dan para fuqaha
Hanabilah telah menetapkan bahwa pahalanya akan sampai kepada orang yang telah
mati tersebut dan dapat bermanfaat baginya karena dikiyaskan (diserupakan)
dengan sedekah atas namanya, akan tetapi kami tidak berpendapat bahwa
mengkhususkan orang yang telah mati dengan kurban termasuk sunnah; karena nabi ﷺ tidak pernah berkurban
atas nama seseorang pun dari orang-orang yang telah mati secara khusus,
sehingga beliau tidak pernah berkurban atas nama paman beliau, Hamzah, padahal
beliau adalah kerabat yang paling mulia di sisi nabi, dan tidak pula atas nama
anak-anak beliau yang mereka telah mati di masa hidupnya nabi, dan mereka
berjumlah tiga perempuan yang telah menikah, dan tiga orang putra yang masih
kecil, dan tidak pula atas nama istri beliau, Khadijah, padahal beliau adalah
yang paling dicintai dari para istri nabi, dan belum pernah teriwayatkan dari
para sahabatnya di masa beliau hidup seseorang pun dari mereka yang berkurban
atas nama satu orang yang telah mati dari mereka.
Dan kami juga berpendapat bahwa termasuk kesalahan
ialah apa yang dilakukan sebagian orang yang berkurban atas nama orang yang
telah mati di tahun pertama kematian dengan sebuah sembelihan yang mereka
namakan dengan "kurban liang lahat" dan mereka berkeyakinan bahwa itu
tidak dibenarkan untuk diikutsertakan dalam pahala kurbannya dengan seseorang
pun atau berkurban atas nama orang-orang yang telah mati secara tersendiri,
atau karena memenuhi wasiat mereka dan tidak berkurban atas nama mereka dan
keluarga mereka, dan sekalipun mereka tahu bahwa seseorang apabila berkurban
dari hartanya atas nama dirinya dan keluarganya mencakup keluarganya yang masih
hidup maupun yang telah mati tentunya mereka akan berpaling darinya kepada
amalan mereka itu. |« selesai.
Sumber dari Kitab Mukhtashar Ahkam
Al-Udhhiyyah (hal. 3-4).
Demikian Artikel mengenai Definisi Kurban dan
Hukumnya, kita akhiri dengan membaca Hamdallah : الحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ “Alhamdulillahirabbil
’Alamin”.
comment 0 Post a Comment
more_vert