MASIGNASUKAv102
6998101287389560820

BAPPEBTI - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi

BAPPEBTI - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
Add Comments
12/26/2023

Artikel - BAPPEBTI - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
BAPPEBTI - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم 

“Bismillahirraahmanirrahiim ...”

Puji Syukur kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta'ala yang telah memberikan Rahmat, Karunia, Taufik dan Hidayah-nya kepada kita semua sehingga kita masih dapat hidup di Dunia ini. Shalawat, Salam serta Taslim kepada sang Revolusioner Dunia, Junjungan Alam Nabi Besar Sayyidina Maulana Muhammad Shallawlahu ‘Alaihi Wasallam.


Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) adalah lembaga yang bertanggung jawab atas pengawasan perdagangan berjangka komoditi di Indonesia. Bappebti memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin usaha bagi bursa berjangka, lembaga kliring berjangka, pialang berjangka, penasihat berjangka, dan pengelola sentra dana berjangka. Selain itu, Bappebti juga bertugas memastikan agar bursa berjangka dan lembaga kliring berjangka melaksanakan semua ketentuan, menetapkan jumlah maksimum posisi terbuka yang dapat dimiliki atau dikuasai oleh setiap pihak, menetapkan daftar bursa berjangka kontrak berjangka luar negeri yang dapat menjadi tujuan, melakukan pemeriksaan terhadap setiap pihak yang memiliki izin, dan memerintahkan pemeriksaan serta membentuk sarana penyelesaian masalah yang berkaitan dengan kegiatan perdagangan berjangka. Bappebti juga memiliki tugas untuk mengesahkan peraturan dan tata tertib serta memberikan sertifikat pendaftaran bagi pedagang berjangka dan persetujuan bagi pialang berjangka untuk menyalurkan amanat nasabah berjangka ke luar negeri.


(Sumber: bappebti.go.id, id.wikipedia.org, kemendag.go.id, regulasip.id)


Demikian artikel dari kami semoga bermanfaat, الحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ “Alhamdulillahirabbil ’Alamin”.