MASIGNASUKAv102
6998101287389560820

Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 1973

Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 1973
Add Comments
2/22/2016

Permen No. 19 Tahun 1973

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه
(Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh)
Puji Syukur Kehadirat Allah Swt, yang Telah Memberikan Rahmat, Taufik dan Hidayah-Nya kepada Kita Semua sehingga Kita Masih Hidup Dapat di Dunia ini, dan Semoga Kita Semua Selalu Mendapat Inayah dan Lindungan dari Allah Swt, Aamiin ...

Shalawat serta Salam kepada Sang Revolusioner Dunia, Junjungan Alam, Nabi Besar Muhammad Saw, yang telah Membimbing Kita dari Zaman Kebodohan Menuju Zaman Penuh dengan Ilmu Pengetahuan Seperti saat ini.

Pada Artikel ini kami akan Berbagi mengenai Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 1973. Dibawah ini Link Download file pdf-nya dan juga Isi Lengkap serta penjelasan dari tiap BAB dan Pasalnya.

Pada Artikel ini kami akan Berbagi mengenai Isi Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan, serta Penjelasan Lengkap tiap BAB dan Pasal-pasalnya.

Jika anda ingin Mengunduh File .pdf Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 1973, Silahkan klik Link Download dibawah ini:

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 19 TAHUN 1973
TENTANG
PENGATURAN DAN PENGAWASAN KESELAMATAN KERJA DI BIDANG PERTAMBANGAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a.              bahwa bidang pertambangan mempunyai fungsi yang penting dalam pembangunan ekonomi nasional dan pertahanan negara, sehingga perlu diadakan pengaturan lebih lanjut tentang pengawasan keselamatan kerja di bidang pertambangan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 16 Undang-undang Nomor 44 Prp. Tahun 1960 dan Pasal 29 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967;

b.             bahwa Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 mengatur keselamatan kerja secara umum termasuk bidang pertambangan yang menjadi tugas dan tanggung jawab Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi;

c.              bahwa untuk memperlancar pelaksanaan usaha-usaha pertambangan yang merupakan proses yang terus menerus, membutuhkan peralatan yang khusus dan menghadapi kemungkinan bahaya yang mempunyai tingkat berulangnya kecelakaan membawa korban manusia dan tingkat kengerian kecelakaan yang begitu besar dan khas, dianggap perlu untuk mengadakan penyelenggaraan pengawasan keselamatan kerja yang lebih efisien dan efektif;

d.             bahwa Departemen Pertambangan telah mempunyai personil dan peralatan yang khusus untuk menyelenggarakan pengawasan keselamatan kerja di bidang pertambangan;
e.              bahwa karenanya perlu diadakan ketentuan tentang pengaturan, dan pengawasan keselamatan kerja di bidang pertambangan antara Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi dan Menteri Pertambangan;
  
Mengingat:

1.             Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Dasar 1945;
2.       Undang-undang Nomor 44 Prp. Tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 133; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2070);
3.             Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 22; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2831);

4.      Undang-undang Nomor 14 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 55);

5.           Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918);
6.             Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 60; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2916);

7.             Mijn Politie Reglement (Staatsblad 1930 Nomor 341);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGATURAN DAN PENGAWASAN KESELAMATAN KERJA DI BIDANG PERTAMBANGAN.

Pasal 1
Peraturan keselamatan kerja di bidang pertambangan bermaksud dalam Undang-undang Nomor 44 Prp. Tahun 1960 dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969, dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 dilakukan oleh Menteri Pertambangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi

Pasal 2
Menteri Pertambangan melakukan pengawasan atas keselamatan kerja dalam bidang Pertambangan dengan berpedoman kepada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 serta peraturan-peraturan pelaksanaannya.

Pasal 3
(1)          Untuk pengawasan keselamatan kerja di bidang pertambangan Menteri Pertambangan mengangkat pejabat-pejabat yang akan melakukan tugas tersebut setelah mendengar pertimbangan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi;

(2)          Pejabat-pejabat termaksud pada ayat (1) Pasal ini dalam melaksanakan tugasnya mengadakan kerja sama dengan Pejabat-pejabat Keselamatan Kerja Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi baik di Pusat maupun di Daerah.

Pasal 4
Menteri Pertambangan memberikan laporan secara berkala kepada Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi mengenai pelaksanaan pengawasan termaksud dalam Pasal 1, 2 dan 3 Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini tidak berlaku bagi pengaturan dan pengawasan terhadap Ketel Uap sebagaimana termaksud dalam Stoom Ordonnantie 1930 (Stbl. 1930 Nomor 225).

Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 14 April 1973
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd..
SOEHARTO

JENDERAL TNI.

Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 14 April 1973
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd..
SUDHARMONO, SH.
MAYOR JENDERAL TNI.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1973 NOMOR 25



PENJELASAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 1973
TENTANG
PENGATURAN DAN PENGAWASAN KESELAMATAN KERJA DI BIDANG PERTAMBANGAN

UMUM
Untuk melaksanakan Undang-undang Keselamatan Kerja khususnya di bidang Pertambangan yang dalam era pembangunan dewasa ini sedang berkembang dengan pesatnya, diperlukan pengawasan lengkap dengan tenaga-tenaga staf, yang memadai baik kualitas maupun kuantitasnya.

Tenaga-tenaga tersebut, yang memiliki keahlian dan penguasaan teoritis dalam bidang-bidang spesialisasi pertambangan dan memiliki cukup pengalaman-pengalaman, telah ada di Departemen Pertambangan.
Maka sehubungan dengan faktor tersebut di atas dan sesuai pula dengan penjelasan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 Pasal 1 ayat (6), Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi dapat mendelegir pelaksanaan pengawasan dan pengaturan Keselamatan Kerja tersebut, khusus di bidang Pertambangan kepada Menteri Pertambangan.

Namun demikian, Policy Nasional tentang pengaturan pengawasan keselamatan Kerja pada umumnya tetap ada di tangan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas.

Pasal 2
Cukup jelas.

Pasal 3
Cukup jelas.

Pasal 4
Cukup jelas.

 Pasal 5

Cukup jelas.

 Pasal 6

Cukup jelas.



TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3003