Penjelasan Lengkap tentang 4 Dokumen Bebas Bea Materai |
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ
وَبَرَكَاتُه
(Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh)
Puji Syukur kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta'ala
yang telah memberikan Rahmat, Karunia, Taufik dan Hidayah-nya kepada kita semua
sehingga kita masih dapat hidup di Dunia ini, serta semoga kita semua selalu
mendapat Inayah dan Lindungan dari Allah Subhanahu Wa Ta'ala. آمِيْن يَا رَبَّ العَالَمِيْنَ “Aamiin
ya Rabbal'alamin” ...
Shalawat, Salam serta Taslim kepada sang
Revolusioner Dunia, Junjungan Alam Nabi Besar Sayyidina Maulana Muhammad
Shallawlahu ‘Alaihi Wasallam yang telah membimbing kita dari zaman Kegelapan
dan Kebodohan menuju zaman Terang Benerang, sangat jelas perbedaan antara Hak
dan Bathil serta penuh dengan Ilmu Pengetahuan seperti saat ini.
Pada Artikel ini kami akan berbagi Penjelasan Lengkap tentang 4 Dokumen Bebas Bea Materai. Sebelum masuk
ke Materi marilah kita membaca Ta‘awuz : أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ “A’udzu
billahi minasy syaithonir rojiim” dan Basmalah : بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم “Bismillahirraahmanirrahiim”
Agar Bacaan yang dibaca menjadi Berkah dan Bermanfaat. آمِيْن يَا رَبَّ العَالَمِيْنَ “Aamiin
ya Rabbal'alamin” ...
1)
Dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas
tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan
kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat bencana alam.
Bencana alam dimaksud adalah bencana
alam yang telah mendapat status keadaan darurat bencana sesuai
perundang-undangan yang meliputi proses siap siaga, tanggap darurat, dan
transisi darurat ke pemulihan. Fasilitas pembebasan diberikan sesuai jangka
waktu pelaksanaan program pemerintah untuk penanggulangan bencana alam.
2)
Dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas
tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang
bersifat keagamaan atau sosial non-komersial.
Pengalihan hak yang dimaksud dilakukan
dengan cara wakaf, hibah atau hibah wasiat kepada badan keagamaan atau sosial,
dan pembelian oleh badan keagamaan atau sosial.
Badan keagamaan dan badan sosial yang
dimaksud harus memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 3 Tahun
2022.
3)
Dokumen yang diperlukan dalam rangka mendorong
atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang
di bidang moneter atau jasa keuangan.
•
Transaksi surat berharga yang dilakukan di pasar
perdana berupa formulir konfirmasi penjatahan efek dengan nilai paling banyak
Rp 5 juta.
•
Transaksi surat berharga yang dilakukan di bursa
efek berupa konfirmasi transaksi (trade confirmation) dengan nilai paling
banyak Rp 10 juta
•
Transaksi surat berharga yang dilakukan melalui
penyelenggara pasar alternatif dengan nilai paling banyak Rp 5 juta.
•
Transaksi surat berharga berupa dokumen
konfirmasi pembelian (subscription) dan/atau penjualan kembali
• (Redemption) unit penyertaan produk investasi
berbentuk kontrak investasi kolektif dengan nilai paling banyak Rp 10 juta.
•
Transaksi surat berharga yang dilakukan melalui
layanan urun dana dengan nilai paling banyak Rp 5 juta.
4)
Dokumen yang terkait pelaksanaan Perjanjian
Internasional yang telah mengikat berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Perjanjian Internasional atau berdasarkan asas
timbal balik.
Dokumen yang dimaksud merupakan dokumen yang terutang Bea Meterai oleh Organisasi Internasional serta Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional dan Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing yang oleh Undang-Undang Pajak Penghasilan disebut tidak termasuk subjek pajak.
Demikian Artikel mengenai Penjelasan Lengkap tentang 4 Dokumen Bebas Bea Materai, kita akhiri
dengan membaca Hamdallah : الحَمْدُ
لِلّٰهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ “Alhamdulillahirabbil ’Alamin”.
comment 0 Post a Comment
more_vert