MASIGNASUKAv102
6998101287389560820

Perbedaan Hutan Lindung dan Hutan Produksi

Perbedaan Hutan Lindung dan Hutan Produksi
Add Comments
5/06/2022

Perbedaan Hutan Lindung dan Hutan Produksi
Perbedaan Hutan Lindung dan Hutan Produksi

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه

(Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh)

Puji Syukur kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta'ala yang telah memberikan Rahmat, Karunia, Taufik dan Hidayah-nya kepada kita semua sehingga kita masih dapat hidup di Dunia ini, serta semoga kita semua selalu mendapat Inayah dan Lindungan dari Allah Subhanahu Wa Ta'ala. آمِيْن يَا رَبَّ العَالَمِيْنَ “Aamiin ya Rabbal'alamin” ...

 

Shalawat, Salam serta Taslim kepada sang Revolusioner Dunia, Junjungan Alam Nabi Besar Sayyidina Maulana Muhammad Shallawlahu ‘Alaihi Wasallam yang telah membimbing kita dari zaman Kegelapan dan Kebodohan menuju zaman Terang Benerang, sangat jelas perbedaan antara Hak dan Bathil serta penuh dengan Ilmu Pengetahuan seperti saat ini.

 

Pada Artikel ini kami akan berbagi Perbedaan Hutan Lindung dan Hutan Produksi. Sebelum masuk ke Materi marilah kita membaca Ta‘awuz : أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ “A’udzu billahi minasy syaithonir rojiim” dan Basmalah : بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم “Bismillahirraahmanirrahiim” Agar Bacaan yang dibaca menjadi Berkah dan Bermanfaat. آمِيْن يَا رَبَّ العَالَمِيْنَ “Aamiin ya Rabbal'alamin” ...



Hutan Lindung

Hutan lindung adalah kawasan hutan yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau kelompok masyarakat tertentu untuk dilindungi, agar fungsi-fungsi ekologisnya terutama menyangkut tata air dan kesuburan tanah tetap dapat berjalan dan dinikmati manfaatnya oleh masyarakat di sekitarnya.


Kawasan hutan yang berfungsi pokok sebagai pelindung sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi, air laut, dan memelihara kesuburan tanah.



Hutan Produksi

Kawasan hutan yang dimanfaatkan untuk menghasilkan produk hasil hutan. Produk yang dihasilkan dapat berupa hasil hutan berupa kayu atau hasil hutan non kayu. Secara lebih luas, hutan jenis produksi juga meliputi pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan dan pengambilan hasil hutan, baik kayu serta non kayu.


Kebutuhan masyarakat akan bahan baku yang bersumber dari hutan dapat dipenuhi dari pengelolaan hasil hutan produksi. Hutan jenis ini memiliki luas area yang besar dan umumnya dikelola oleh perusahaan swasta atau pemerintah daerah setempat. Selain di Pulau Jawa, pengelolaan hutan produksi dikelola oleh Perum Perhutani.


Kayu Perhutani

Untuk dapat mengelola hutan produksi, maka harus memiliki izin usaha, seperti:

Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan (IUPK)

Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUPJL)

Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK)

Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK)

Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK)

Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK)

Secara keseluruhan, Indonesia memiliki 129 juta hektar kawasan hutan. 72 hektar diantaranya adalah kawasan hutan produksi. Sedangkan jumlah lainnya berupa hutan konservasi dan hutan lindung. Oleh karena itu, hutan fungsi produksi merupakan kawasan hutan terluas dibanding jenis hutan lainnya.


Tipe Hutan Produksi

Berdasarkan peraturan di Indonesia, hutan produksi dibagi menjadi 3 jenis hutan, yaitu:

1. Hutan Produksi Tetap (HP)

Hutan Produksi Tetap adalah hutan produksi yang dapat dieksploitasi hasil hutannya melalui cara tebang pilih atau tebang habis. Hutan produksi tetap umumnya berupa kawasan hutan yang topografinya landai dan tanah rendah erosi, serta memiliki curah hujan yang sedikit.


Indeks areal Hutan Produksi Tetap harus berada dibawah 125 dan bukan termasuk hutan lindung, hutan suaka alam, dan hutan taman buru. Penghitungan indeks tersebut dilakukan berdasarkan metode skoring.


2. Hutan Produksi Terbatas (HPT)

Hutan Produksi Terbatas adalah hutan yang dikhususkan untuk dieksploitasi kayunya dalam intensitas rendah. Untuk mendapatkan hasil hutan berupa kayu, metode yang dilakukan adalah dengan tebang pilih.


Hutan jenis ini biasanya berada di wilayah pegunungan dengan lereng-lereng curam. Berdasarkan indeks skoring, skor HPT berada antara 125 hingga 174 dan bukan berupa kawasan yang dilindungi seperti hutan konservasi atau hutan lindung.


 

Demikian Artikel mengenai Perbedaan Hutan Lindung dan Hutan Produksi, kita akhiri dengan membaca Hamdallah : الحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ “Alhamdulillahirabbil ’Alamin”.