اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه
(Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh)
Puji Syukur kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta'ala yang telah memberikan Rahmat, Karunia, Taufik dan Hidayah-nya kepada kita semua sehingga kita masih dapat hidup di Dunia ini, serta semoga kita semua selalu mendapat Inayah dan Lindungan dari Allah Subhanahu Wa Ta'ala. آمِيْن يَا رَبَّ العَالَمِيْنَ “Aamiin ya Rabbal'alamin” ...
Shalawat, Salam serta Taslim kepada sang Revolusioner Dunia, Junjungan Alam Nabi Besar Sayyidina Maulana Muhammad Shallawlahu ‘Alaihi Wasallam yang telah membimbing kita dari zaman Kegelapan dan Kebodohan menuju zaman Terang Benerang, sangat jelas perbedaan antara Hak dan Bathil serta penuh dengan Ilmu Pengetahuan seperti saat ini.
Pada Artikel ini kami akan membahas Bank Sampah “Sektor Informal” Berwawasan Lingkungan, Campur Tangan Pemerintan, Serta Peranan dan Dampak Pada Pengangguran dan Inflasi, yang di tulis oleh Pak Muhammad Iqro. Sebelum masuk ke Materi marilah kita membaca Ta‘awuz : أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ “A’udzu billahi minasy syaithonir rojiim” dan Basmalah : بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم “Bismillahirraahmanirrahiim” Agar Bacaan yang dibaca menjadi Berkah dan Bermanfaat. آمِيْن يَا رَبَّ العَالَمِيْنَ “Aamiin ya Rabbal'alamin” ...
A. PENDAHULUAN
Di
Jakarta, isu pengangguran dan kesejahteraan lansia di tengah dinamika ekonomi
perkotaan menjadi sorotan
utama. Data menunjukkan bahwa angka pengangguran terbuka, khususnya di kalangan generasi muda, masih menjadi
tantangan serius. Pada saat yang sama, kelompok lansia
seringkali menghadapi keterbatasan akses terhadap lapangan
kerja formal, padahal banyak dari mereka masih produktif dan ingin
berkontribusi. Fenomena ini menciptakan kesenjangan sosial dan ekonomi
yang perlu segera
diatasi melalui inovasi kebijakan dan program yang
terarah.
Artikel
bertujuan untuk mengeksplorasi potensi sektor formal dalam model bank sampah
sebagai solusi inovatif yang mampu menciptakan lapangan kerja, khususnya bagi
dua kelompok rentan: warga berusia di atas 50 tahun dan pemuda pengangguran di
sekitar perumahan. Bank sampah, yang selama ini dikenal sebagai inisiatif
berbasis komunitas untuk pengelolaan limbah, ternyata memiliki kapasitas untuk
bertransformasi menjadi sektor informal yang menghasilkan pendapatan. Melalui analisis ini, kami ingin menyoroti
bagaimana peran pemerintah sangat krusial dalam mendukung formalisasi dan
pengembangan bank sampah agar dapat menjadi pilar ekonomi inklusif.
Pendekatan ini tidak hanya menawarkan solusi terhadap masalah pengangguran dan peningkatan pendapatan lansia, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan ekonomi berkelanjutan dan pengelolaan lingkungan yang lebih baik. Dengan mengintegrasikan sektor informal ke dalam kerangka formal, bank sampah berpotensi menjadi model percontohan yang dapat direplikasi di berbagai wilayah perkotaan lainnya di Indonesia, mewujudkan masyarakat yang lebih berdaya dan sejahtera.
B.
Bank
Sampah, Sektor Informal, Peran dan Dampak dalam Menanggulangi Pengangguran dan
Inflasi.
1. Sektor Informal
Dalam
kaitannya dengan ketenagakerjaan, sektor informal merujuk pada segala aktivitas
ekonomi yang tidak diatur atau tidak diakui
secara resmi oleh pemerintah. Pekerja
di sektor ini umumnya tidak
memiliki kontrak kerja formal, tidak mendapatkan perlindungan hukum yang memadai, dan seringkali tidak tercatat dalam sistem administrasi pemerintah, termasuk perpajakan dan jaminan sosial.
Ciri-ciri Utama Sektor
Informal:
a) Tanpa
Regulasi Resmi: Unit usaha atau kegiatan ekonomi di sektor informal tidak
memiliki izin resmi, tidak terdaftar di instansi pemerintah, dan tidak tunduk
pada peraturan perundang-undangan yang berlaku secara ketat.
b) Ketiadaan
Perlindungan Ketenagakerjaan: Pekerja seringkali tidak memiliki kontrak kerja
tertulis, tidak mendapatkan upah minimum, jaminan sosial (seperti BPJS
Ketenagakerjaan dan Kesehatan), cuti berbayar, tunjangan, atau pensiun.
c) Penghasilan
Tidak Tetap: Pendapatan cenderung tidak stabil dan sangat bervariasi,
bergantung pada kondisi pasar, cuaca, atau jumlah pekerjaan yang diperoleh.
d) Skala
Usaha Kecil dan Sederhana: Umumnya melibatkan usaha berskala kecil, perorangan, atau unit kerja keluarga, dengan modal yang terbatas dan teknologi yang sederhana.
e) Pola
Kerja Tidak Teratur: Jam kerja seringkali tidak tetap dan fleksibel, tidak ada
batasan baku.
f) Tidak Perlu
Pendidikan Formal: Pekerjaan
di sektor ini seringkali tidak mensyaratkan
pendidikan formal tertentu, namun lebih mengandalkan keahlian dan pengalaman.
g) Tidak
Terdaftar dalam Sistem Pajak: Sebagian besar pekerja dan usaha di sektor
informal tidak terdaftar dalam sistem pajak atau administrasi resmi pemerintah.
2. Bank Sampah
Bank sampah
adalah inisiatif pengelolaan sampah berbasis masyarakat yang berlandaskan
prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dengan konsep "menabung sampah"
layaknya menabung uang di bank. Eksistensinya di Jakarta dan Indonesia secara
luas menunjukka
peran
penting dalam upaya mengurangi volume sampah yang berakhir di TPA (Tempat
Pembuangan Akhir) dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan nilai
ekonomi sampah. Per Desember
2024, jumlah bank sampah warga di Jakarta sudah mencapai 2.287 unit yang tersebar
di 1.878 RW dari total 2.748 RW di Jakarta.
(Dinas Lingkungan Hidup
DKI Jakarta, 2025) Hal ini menunjukkan peningkatan yang signifikan dan
komitmen untuk memperluas jangkauan bank sampah.
3. Bank Sampah Sebagai
Sumber Pendapatan
Bank
sampah berperan dalam pemberdayaan ekonomi lokal. Sampah yang disetorkan
memiliki nilai jual, sehingga dapat memberikan insentif finansial dan
penghasilan tambahan bagi nasabah.
Beberapa bank sampah
bahkan mengembangkan kerajinan
tangan dari sampah daur ulang.
Beberapa pihak
yang mendapatkan penghasilan dari operasional bank sampah, antara
lain:
a) Nasabah (Masyarakat Umum).
Masyarakat
yang menyetorkan sampah terpilah (plastik, kertas, logam, kaca, dll.) ke bank sampah akan mendapatkan uang tunai atau dicatat dalam buku tabungan
mereka, mirip dengan rekening bank konvensional. Nominalnya tergantung
pada jenis dan berat sampah yang disetorkan serta harga jual sampah daur ulang
di pasaran. Selain itu Beberapa bank sampah tidak hanya memberikan uang tunai,
tetapi juga insentif lain seperti penukaran dengan sembako (beras, minyak
goreng), pulsa listrik/air, pembayaran iuran lingkungan, bahkan emas.
Pada
tahun 2023, total nasabah bank sampah di seluruh Indonesia diperkirakan
mencapai 411.897 orang. Angka ini
menunjukkan peningkatan hampir 2,5 kali lipat dari tahun 2022.
b) Pengurus/Pengelola Bank Sampah.
Pengurus/Pengelola
Bank Sampah mendapatkan bagian dari keuntungan penjualan sampah sebagai
insentif atau gaji operasional. Sistem bagi hasilnya
bervariasi, namun umumnya ada
persentase tertentu (misalnya 80% untuk nasabah, 20% untuk pengurus/kas
operasional bank sampah).
Omset perputaran uang di bank sampah nasional
pada tahun 2023 mencapai
Rp12,93 miliar, menandakan adanya nilai ekonomi yang signifikan dari aktivitas
ini. Per Desember 2024, jumlah bank sampah warga di Jakarta sudah mencapai
2.287 unit, tersebar di 1.878 RW. Target "1 RW 1 Bank Sampah" masih
terus digalakkan.
4. Campur Tangan Pemerintah dalam
Pasar Tenaga Kerja Berkaitan Bank Sampah
Campur tangan
pemerintah dalam pasar tenaga kerja merupakan hal yang umum di hampir setiap negara, termasuk Indonesia.
Tujuannya adalah untuk mencapai keseimbangan antara efisiensi ekonomi (agar pasar kerja fleksibel dan menarik
investasi) dan keadilan sosial (melindungi
hak-hak pekerja dan memastikan kesejahteraan).
Pemerintah
Indonesia telah mengakui peran bank sampah melalui Peraturan Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah. Peraturan
ini menggantikan Permen LH Nomor 13 Tahun 2012 dan menjadi payung
hukum yang lebih kuat untuk operasional bank sampah, termasuk persyaratan
pengelolaan, fasilitas, tata kelola, kemitraan, dan insentif. (Regulasip.id,
2021; Waste4Change, 2021).
Bentuk
Campur Tangan Pemerintah terhadap eksistensi bank sampah sebagai sektor
informal, sebagai berikut:
a) Perumusan Kebijakan dan Regulasi.
Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen
LHK) Nomor 14 Tahun
2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah:
Ini adalah regulasi
yang paling spesifik dan komprehensif. Permen ini
menggantikan Permen LH No. 13 Tahun 2012 dan mengatur lebih detail mengenai
bank sampah.
b) Fasilitasi dan Pengembangan Kapasitas
Pemerintah
menargetkan pembangunan 83.451 bank sampah hingga 2029, yang mengindikasikan
bahwa jumlah orang yang terlibat akan terus bertambah di masa depan.
c) Dukungan Kelembagaan dan Jaringan
Pemerintah membantu
memperkuat posisi bank sampah dalam ekosistem pengelolaan sampah nasional melalui. i)
Penguatan Kelembagaan: Mendorong
pembentukan dan penguatan asosiasi bank sampah (misalnya Asosiasi Bank Sampah
Indonesia/ASOBSI) untuk memfasilitasi koordinasi dan advokasi. ii) Konektivitas
Pasar: Membantu bank sampah membangun jaringan dengan pengepul besar atau
industri daur ulang untuk memastikan sampah terpilah memiliki
pasar yang stabil
dan harga yang kompetitif. Ini penting untuk keberlanjutan bank sampah.
iii) Pencatatan dan Pelaporan: Pemerintah (melalui KLHK dan BPS) aktif
dalam mengumpulkan data bank sampah secara nasional
melalui Sistem Informasi
Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN). Data ini penting untuk
perencanaan kebijakan dan evaluasi.
d) Insentif dan
Penghargaan
Untuk
mendorong kinerja dan motivasi, pemerintah memberikan apresiasi seperti:
Memberikan penghargaan kepada bank sampah atau individu yang berprestasi dalam
pengelolaan sampah. Menyediakan dana stimulan atau uang pembinaan untuk
mendukung operasional awal atau pengembangan program.
5. Peran Bank Sampah
dalam Menanggulangi Pengangguran
Bank
sampah secara efektif menanggulangi pengangguran (terutama di sektor informal)
dengan menciptakan lapangan kerja langsung (sebagai pengelola), memberikan
penghasilan tambahan bagi nasabah dari sampah yang disetorkan, serta mendorong
munculnya wirausaha baru berbasis daur ulang. Ini adalah model yang tidak hanya
mengatasi masalah lingkungan tetapi juga memberikan manfaat ekonomi dan sosial
yang nyata bagi masyarakat.
a) Penciptaan
Lapangan Kerja Langsung sebagai Pengelola/Pengurus Bank Sampah: Setiap unit
bank sampah membutuhkan individu-individu yang bertanggung jawab atas
operasional harian. Beberapa bank sampah skala besar atau yang melayani wilayah
lebih luas mungkin mempekerjakan individu untuk mengumpulkan sampah dari rumah
ke rumah atau mengangkut sampah terpilah ke pengepul.
b) Peningkatan
Pendapatan bagi Nasabah (Pekerja Informal). Masyarakat, terutama ibu rumah
tangga, lansia, atau individu yang tidak memiliki pekerjaan formal, dapat
mengumpulkan dan memilah
sampah dari rumah mereka. Sampah
yang disetorkan ke bank sampah memiliki nilai ekonomi dan
diubah menjadi uang tunai atau ditukarkan dengan kebutuhan pokok. Ini menjadi
sumber penghasilan tambahan yang signifikan, yang sebelumnya tidak ada.
c) Mendorong
Wirausaha Berbasis Sampah. Banyak bank sampah atau kelompok masyarakat di
sekitarnya mengembangkan unit usaha mikro yang mengolah sampah daur ulang
menjadi produk kerajinan atau barang bernilai
jual. Bank sampah
juga dapat menjadi inisiator bagi usaha pengolahan sampah organik menjadi
kompos atau biogas, yang juga memerlukan tenaga kerja
dan menciptakan nilai tambah ekonomi.
6. Peran Bank Sampah
dalam Menanggulangi Dampak
Inflasi
Inflasi
adalah kenaikan harga barang dan jasa secara umum dan terus-menerus, yang
menyebabkan penurunan daya beli uang. Dampak inflasi
paling terasa pada masyarakat
berpenghasilan rendah dan menengah, karena daya beli mereka berkurang dan
kebutuhan pokok menjadi lebih mahal. Di sinilah bank sampah berperan:
a) Menambah
Daya Beli: Saat inflasi terjadi, harga-harga kebutuhan pokok meningkat. Bagi
rumah tangga, setiap tambahan pendapatan sangat berarti. Bank sampah
memungkinkan masyarakat mengubah "sampah" menjadi "uang"
atau barang kebutuhan pokok. Uang hasil penjualan sampah ini, meskipun mungkin
tidak besar, dapat digunakan untuk membeli sembako atau kebutuhan dasar
lainnya, sehingga mengurangi beban pengeluaran rumah tangga dan secara langsung
meningkatkan daya beli mereka
di tengah inflasi.
b) Diversifikasi
Sumber Penghasilan: Bagi pekerja informal atau rumah tangga yang pendapatannya
tidak tetap, bank sampah menawarkan sumber pendapatan alternatif yang relatif
stabil (tergantung volume sampah yang disetor). Ini membantu diversifikasi
sumber penghasilan dan mengurangi ketergantungan pada satu jenis pekerjaan yang
mungkin terdampak inflasi lebih parah.
c) Mengurangi
Pengeluaran Rumah Tangga. Beberapa bank sampah tidak hanya memberikan uang tunai, tetapi
juga sistem penukaran sampah dengan sembako
(beras, minyak, gula) atau bahkan pulsa listrik. Di masa inflasi, ini
sangat membantu karena masyarakat bisa mendapatkan kebutuhan dasar tanpa harus
mengeluarkan uang tunai yang nilainya sedang tergerus. Ini adalah bentuk
subsidi tidak langsung yang membantu masyarakat mempertahankan tingkat konsumsi
mereka.
d) Mendorong Ekonomi
Sirkular dan Efisiensi Sumber Daya. Pemanfaatan Sumber Daya Lokal:
Bank sampah mendorong pemanfaatan kembali material yang sudah ada, mengurangi ketergantungan pada bahan baku baru yang harganya mungkin
meningkat akibat inflasi atau fluktuasi harga komoditas global. Ini
mendukung ekonomi sirkular di tingkat mikro.
C. Penutup
Bank Sampah memainkan peranan penting dalam menanggulangi pengangguran, terutama di sektor informal, melalui beberapa mekanisme utama. Meskipun bukan solusi tunggal, keberadaannya secara signifikan berkontribusi pada penciptaan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan di tingkat komunitas. Meskipun bank sampah tidak dapat menghentikan inflasi dari akar penyebabnya (yang biasanya terkait dengan kebijakan makroekonomi), perannya dalam menyediakan pendapatan tambahan, mengurangi beban pengeluaran rumah tangga, mendorong konsumsi yang lebih hemat, dan menciptakan nilai ekonomi dari limbah menjadikannya alat yang efektif untuk membantu masyarakat beradaptasi dan menanggulangi dampak negatif inflasi, terutama bagi kelompok berpenghasilan rendah. Ini adalah contoh bagaimana inisiatif berbasis komunitas dapat memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang signifikan.
D. Kepustakaan
Arifin,
S. S. (2018). Peran Bank Sampah dalam Mengurangi Pengangguran dan Meningkatkan
Ekonomi Masyarakat. Jurnal Ekonomi
Pembangunan, 16(2), 112-125.
Haryanto, H., & Suryani,
A. (2019). Analisis
Kontribusi Bank Sampah Terhadap Peningkatan Pendapatan Rumah Tangga dan
Penyerapan Tenaga Kerja Informal. Jurnal
Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan, 9(1), 1-10.
Kurniawan, T. A.,
& Imansyah, M. (2020). Green Economy, Waste
Management, and Its Impact on Employment: A Case Study of Waste Bank in
Indonesia. Journal of Cleaner Production,
255, 120245.
Permana,
A., & Sumarwan, U. (2021). Efektivitas Bank Sampah dalam Mengurangi Tingkat
Inflasi Rumah Tangga Melalui Peningkatan Pendapatan Tambahan. Jurnal Ekonomi Lingkungan, 7(1), 45-58.
Suparmi, R., & Budiono,
A. (2018). Dampak Keberadaan Bank Sampah Terhadap Kesejahteraan Masyarakat dan
Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan. Jurnal
Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 22(3), 200-215.
Widiatmoko,
H. J., & Rahayu, N. (2019). Peran Bank Sampah dalam Pengembangan Ekonomi
Sirkular dan Penciptaan Lapangan Kerja Lokal. Jurnal Manajemen Lingkungan, 5(2), 90-105.
Demikian Artikel mengenai "Bank Sampah “Sektor Informal” Berwawasan Lingkungan, Campur Tangan Pemerintan, Serta Peranan dan Dampak Pada Pengangguran dan Inflasi", kita akhiri dengan membaca Hamdallah : الحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ “Alhamdulillahirabbil ’Alamin”.
Posted by 
comment 0 Post a Comment
more_vert