MASIGNASUKAv102
6998101287389560820

Bank Sampah “Sektor Informal” Berwawasan Lingkungan, Campur Tangan Pemerintan, Serta Peranan dan Dampak Pada Pengangguran dan Inflasi

Bank Sampah “Sektor Informal” Berwawasan Lingkungan, Campur Tangan Pemerintan, Serta Peranan dan Dampak Pada Pengangguran dan Inflasi
Add Comments
2/24/2026

 اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه

(Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh)

Puji Syukur kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta'ala yang telah memberikan Rahmat, Karunia, Taufik dan Hidayah-nya kepada kita semua sehingga kita masih dapat hidup di Dunia ini, serta semoga kita semua selalu mendapat Inayah dan Lindungan dari Allah Subhanahu Wa Ta'ala. آمِيْن يَا رَبَّ العَالَمِيْنَ “Aamiin ya Rabbal'alamin” ...

 

Shalawat, Salam serta Taslim kepada sang Revolusioner Dunia, Junjungan Alam Nabi Besar Sayyidina Maulana Muhammad Shallawlahu ‘Alaihi Wasallam yang telah membimbing kita dari zaman Kegelapan dan Kebodohan menuju zaman Terang Benerang, sangat jelas perbedaan antara Hak dan Bathil serta penuh dengan Ilmu Pengetahuan seperti saat ini.

 

Pada Artikel ini kami akan membahas Bank Sampah “Sektor Informal” Berwawasan Lingkungan, Campur Tangan Pemerintan, Serta Peranan dan Dampak Pada Pengangguran dan Inflasi, yang di tulis oleh Pak Muhammad Iqro. Sebelum masuk ke Materi marilah kita membaca Ta‘awuz : أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ “A’udzu billahi minasy syaithonir rojiim” dan Basmalah : بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم “Bismillahirraahmanirrahiim” Agar Bacaan yang dibaca menjadi Berkah dan Bermanfaat. آمِيْن يَا رَبَّ العَالَمِيْنَ “Aamiin ya Rabbal'alamin” ...

 

A.     PENDAHULUAN

Di Jakarta, isu pengangguran dan kesejahteraan lansia di tengah dinamika ekonomi perkotaan menjadi sorotan utama. Data menunjukkan bahwa angka pengangguran terbuka, khususnya di kalangan generasi muda, masih menjadi tantangan serius. Pada saat yang sama, kelompok lansia seringkali menghadapi keterbatasan akses terhadap lapangan kerja formal, padahal banyak dari mereka masih produktif dan ingin berkontribusi. Fenomena ini menciptakan kesenjangan sosial dan ekonomi yang perlu segera diatasi melalui inovasi kebijakan dan program yang terarah.

Artikel bertujuan untuk mengeksplorasi potensi sektor formal dalam model bank sampah sebagai solusi inovatif yang mampu menciptakan lapangan kerja, khususnya bagi dua kelompok rentan: warga berusia di atas 50 tahun dan pemuda pengangguran di sekitar perumahan. Bank sampah, yang selama ini dikenal sebagai inisiatif berbasis komunitas untuk pengelolaan limbah, ternyata memiliki kapasitas untuk bertransformasi menjadi sektor informal yang menghasilkan pendapatan. Melalui analisis ini, kami ingin menyoroti bagaimana peran pemerintah sangat krusial dalam mendukung formalisasi dan pengembangan bank sampah agar dapat menjadi pilar ekonomi inklusif.

Pendekatan ini tidak hanya menawarkan solusi terhadap masalah pengangguran dan peningkatan pendapatan lansia, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan ekonomi berkelanjutan dan pengelolaan lingkungan yang lebih baik. Dengan mengintegrasikan sektor informal ke dalam kerangka formal, bank sampah berpotensi menjadi model percontohan yang dapat direplikasi di berbagai wilayah perkotaan lainnya di Indonesia, mewujudkan masyarakat yang lebih berdaya dan sejahtera.

 

B.      Bank Sampah, Sektor Informal, Peran dan Dampak dalam Menanggulangi Pengangguran dan Inflasi.

1.      Sektor Informal

Dalam kaitannya dengan ketenagakerjaan, sektor informal merujuk pada segala aktivitas ekonomi yang tidak diatur atau tidak diakui secara resmi oleh pemerintah. Pekerja di sektor ini umumnya tidak memiliki kontrak kerja formal, tidak mendapatkan perlindungan hukum yang memadai, dan seringkali tidak tercatat dalam sistem administrasi pemerintah, termasuk perpajakan dan jaminan sosial.

Ciri-ciri Utama Sektor Informal:

a)   Tanpa Regulasi Resmi: Unit usaha atau kegiatan ekonomi di sektor informal tidak memiliki izin resmi, tidak terdaftar di instansi pemerintah, dan tidak tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku secara ketat.

b)  Ketiadaan Perlindungan Ketenagakerjaan: Pekerja seringkali tidak memiliki kontrak kerja tertulis, tidak mendapatkan upah minimum, jaminan sosial (seperti BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan), cuti berbayar, tunjangan, atau pensiun.

c)   Penghasilan Tidak Tetap: Pendapatan cenderung tidak stabil dan sangat bervariasi, bergantung pada kondisi pasar, cuaca, atau jumlah pekerjaan yang diperoleh.

d)  Skala Usaha Kecil dan Sederhana: Umumnya melibatkan usaha berskala kecil, perorangan, atau unit kerja keluarga, dengan modal yang terbatas dan teknologi yang sederhana.

e)   Pola Kerja Tidak Teratur: Jam kerja seringkali tidak tetap dan fleksibel, tidak ada batasan baku.

f)   Tidak Perlu Pendidikan Formal: Pekerjaan di sektor ini seringkali tidak mensyaratkan pendidikan formal tertentu, namun lebih mengandalkan keahlian dan pengalaman.

g)  Tidak Terdaftar dalam Sistem Pajak: Sebagian besar pekerja dan usaha di sektor informal tidak terdaftar dalam sistem pajak atau administrasi resmi pemerintah.

 

2.      Bank Sampah

Bank sampah adalah inisiatif pengelolaan sampah berbasis masyarakat yang berlandaskan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dengan konsep "menabung sampah" layaknya menabung uang di bank. Eksistensinya di Jakarta dan Indonesia secara luas menunjukka


peran penting dalam upaya mengurangi volume sampah yang berakhir di TPA (Tempat Pembuangan Akhir) dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan nilai ekonomi sampah. Per Desember 2024, jumlah bank sampah warga di Jakarta sudah mencapai 2.287 unit yang tersebar di 1.878 RW dari total 2.748 RW di Jakarta. (Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, 2025) Hal ini menunjukkan peningkatan yang signifikan dan komitmen untuk memperluas jangkauan bank sampah.

 

3.      Bank Sampah Sebagai Sumber Pendapatan

Bank sampah berperan dalam pemberdayaan ekonomi lokal. Sampah yang disetorkan memiliki nilai jual, sehingga dapat memberikan insentif finansial dan penghasilan tambahan bagi nasabah. Beberapa bank sampah bahkan mengembangkan kerajinan tangan dari sampah daur ulang.

Beberapa pihak yang mendapatkan penghasilan dari operasional bank sampah, antara lain:

a)   Nasabah (Masyarakat Umum).

Masyarakat yang menyetorkan sampah terpilah (plastik, kertas, logam, kaca, dll.) ke bank sampah akan mendapatkan uang tunai atau dicatat dalam buku tabungan mereka, mirip dengan rekening bank konvensional. Nominalnya tergantung pada jenis dan berat sampah yang disetorkan serta harga jual sampah daur ulang di pasaran. Selain itu Beberapa bank sampah tidak hanya memberikan uang tunai, tetapi juga insentif lain seperti penukaran dengan sembako (beras, minyak goreng), pulsa listrik/air, pembayaran iuran lingkungan, bahkan emas.

Pada tahun 2023, total nasabah bank sampah di seluruh Indonesia diperkirakan mencapai 411.897 orang. Angka ini menunjukkan peningkatan hampir 2,5 kali lipat dari tahun 2022.


b)  Pengurus/Pengelola Bank Sampah.

Pengurus/Pengelola Bank Sampah mendapatkan bagian dari keuntungan penjualan sampah sebagai insentif atau gaji operasional. Sistem bagi hasilnya bervariasi, namun umumnya ada persentase tertentu (misalnya 80% untuk nasabah, 20% untuk pengurus/kas operasional bank sampah).

Omset perputaran uang di bank sampah nasional pada tahun 2023 mencapai Rp12,93 miliar, menandakan adanya nilai ekonomi yang signifikan dari aktivitas ini. Per Desember 2024, jumlah bank sampah warga di Jakarta sudah mencapai 2.287 unit, tersebar di 1.878 RW. Target "1 RW 1 Bank Sampah" masih terus digalakkan.

 

4.      Campur Tangan Pemerintah dalam Pasar Tenaga Kerja Berkaitan Bank Sampah

Campur tangan pemerintah dalam pasar tenaga kerja merupakan hal yang umum di hampir setiap negara, termasuk Indonesia. Tujuannya adalah untuk mencapai keseimbangan antara efisiensi ekonomi (agar pasar kerja fleksibel dan menarik investasi) dan keadilan sosial (melindungi hak-hak pekerja dan memastikan kesejahteraan).

Pemerintah Indonesia telah mengakui peran bank sampah melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah. Peraturan ini menggantikan Permen LH Nomor 13 Tahun 2012 dan menjadi payung hukum yang lebih kuat untuk operasional bank sampah, termasuk persyaratan pengelolaan, fasilitas, tata kelola, kemitraan, dan insentif. (Regulasip.id, 2021; Waste4Change, 2021).

Bentuk Campur Tangan Pemerintah terhadap eksistensi bank sampah sebagai sektor informal, sebagai berikut:

a)   Perumusan Kebijakan dan Regulasi.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah: Ini adalah regulasi yang paling spesifik dan komprehensif. Permen ini menggantikan Permen LH No. 13 Tahun 2012 dan mengatur lebih detail mengenai bank sampah.


b)  Fasilitasi dan Pengembangan Kapasitas

Pemerintah menargetkan pembangunan 83.451 bank sampah hingga 2029, yang mengindikasikan bahwa jumlah orang yang terlibat akan terus bertambah di masa depan.


c)   Dukungan Kelembagaan dan Jaringan

Pemerintah membantu memperkuat posisi bank sampah dalam ekosistem pengelolaan sampah nasional melalui. i) Penguatan Kelembagaan: Mendorong pembentukan dan penguatan asosiasi bank sampah (misalnya Asosiasi Bank Sampah Indonesia/ASOBSI) untuk memfasilitasi koordinasi dan advokasi. ii) Konektivitas Pasar: Membantu bank sampah membangun jaringan dengan pengepul besar atau industri daur ulang untuk memastikan sampah terpilah memiliki pasar yang stabil dan harga yang kompetitif. Ini penting untuk keberlanjutan bank sampah. iii) Pencatatan dan Pelaporan: Pemerintah (melalui KLHK dan BPS) aktif dalam mengumpulkan data bank sampah secara nasional melalui Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN). Data ini penting untuk perencanaan kebijakan dan evaluasi.


d)  Insentif dan Penghargaan

Untuk mendorong kinerja dan motivasi, pemerintah memberikan apresiasi seperti: Memberikan penghargaan kepada bank sampah atau individu yang berprestasi dalam pengelolaan sampah. Menyediakan dana stimulan atau uang pembinaan untuk mendukung operasional awal atau pengembangan program.

 

5.      Peran Bank Sampah dalam Menanggulangi Pengangguran

Bank sampah secara efektif menanggulangi pengangguran (terutama di sektor informal) dengan menciptakan lapangan kerja langsung (sebagai pengelola), memberikan penghasilan tambahan bagi nasabah dari sampah yang disetorkan, serta mendorong munculnya wirausaha baru berbasis daur ulang. Ini adalah model yang tidak hanya mengatasi masalah lingkungan tetapi juga memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang nyata bagi masyarakat.

a)   Penciptaan Lapangan Kerja Langsung sebagai Pengelola/Pengurus Bank Sampah: Setiap unit bank sampah membutuhkan individu-individu yang bertanggung jawab atas operasional harian. Beberapa bank sampah skala besar atau yang melayani wilayah lebih luas mungkin mempekerjakan individu untuk mengumpulkan sampah dari rumah ke rumah atau mengangkut sampah terpilah ke pengepul.

b)  Peningkatan Pendapatan bagi Nasabah (Pekerja Informal). Masyarakat, terutama ibu rumah tangga, lansia, atau individu yang tidak memiliki pekerjaan formal, dapat mengumpulkan dan memilah sampah dari rumah mereka. Sampah yang disetorkan ke bank sampah memiliki nilai ekonomi dan diubah menjadi uang tunai atau ditukarkan dengan kebutuhan pokok. Ini menjadi sumber penghasilan tambahan yang signifikan, yang sebelumnya tidak ada.

c)   Mendorong Wirausaha Berbasis Sampah. Banyak bank sampah atau kelompok masyarakat di sekitarnya mengembangkan unit usaha mikro yang mengolah sampah daur ulang menjadi produk kerajinan atau barang bernilai jual. Bank sampah juga dapat menjadi inisiator bagi usaha pengolahan sampah organik menjadi kompos atau biogas, yang juga memerlukan tenaga kerja dan menciptakan nilai tambah ekonomi.

 

6.      Peran Bank Sampah dalam Menanggulangi Dampak Inflasi

Inflasi adalah kenaikan harga barang dan jasa secara umum dan terus-menerus, yang menyebabkan penurunan daya beli uang. Dampak inflasi paling terasa pada masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah, karena daya beli mereka berkurang dan kebutuhan pokok menjadi lebih mahal. Di sinilah bank sampah berperan:


a)   Menambah Daya Beli: Saat inflasi terjadi, harga-harga kebutuhan pokok meningkat. Bagi rumah tangga, setiap tambahan pendapatan sangat berarti. Bank sampah memungkinkan masyarakat mengubah "sampah" menjadi "uang" atau barang kebutuhan pokok. Uang hasil penjualan sampah ini, meskipun mungkin tidak besar, dapat digunakan untuk membeli sembako atau kebutuhan dasar lainnya, sehingga mengurangi beban pengeluaran rumah tangga dan secara langsung meningkatkan daya beli mereka di tengah inflasi.

b)  Diversifikasi Sumber Penghasilan: Bagi pekerja informal atau rumah tangga yang pendapatannya tidak tetap, bank sampah menawarkan sumber pendapatan alternatif yang relatif stabil (tergantung volume sampah yang disetor). Ini membantu diversifikasi sumber penghasilan dan mengurangi ketergantungan pada satu jenis pekerjaan yang mungkin terdampak inflasi lebih parah.

c)   Mengurangi Pengeluaran Rumah Tangga. Beberapa bank sampah tidak hanya memberikan uang tunai, tetapi juga sistem penukaran sampah dengan sembako (beras, minyak, gula) atau bahkan pulsa listrik. Di masa inflasi, ini sangat membantu karena masyarakat bisa mendapatkan kebutuhan dasar tanpa harus mengeluarkan uang tunai yang nilainya sedang tergerus. Ini adalah bentuk subsidi tidak langsung yang membantu masyarakat mempertahankan tingkat konsumsi mereka.

d)  Mendorong Ekonomi Sirkular dan Efisiensi Sumber Daya. Pemanfaatan Sumber Daya Lokal: Bank sampah mendorong pemanfaatan kembali material yang sudah ada, mengurangi ketergantungan pada bahan baku baru yang harganya mungkin meningkat akibat inflasi atau fluktuasi harga komoditas global. Ini mendukung ekonomi sirkular di tingkat mikro.

 

C.     Penutup

Bank Sampah memainkan peranan penting dalam menanggulangi pengangguran, terutama di sektor informal, melalui beberapa mekanisme utama. Meskipun bukan solusi tunggal, keberadaannya secara signifikan berkontribusi pada penciptaan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan di tingkat komunitas. Meskipun bank sampah tidak dapat menghentikan inflasi dari akar penyebabnya (yang biasanya terkait dengan kebijakan makroekonomi), perannya dalam menyediakan pendapatan tambahan, mengurangi beban pengeluaran rumah tangga, mendorong konsumsi yang lebih hemat, dan menciptakan nilai ekonomi dari limbah menjadikannya alat yang efektif untuk membantu masyarakat beradaptasi dan menanggulangi dampak negatif inflasi, terutama bagi kelompok berpenghasilan rendah. Ini adalah contoh bagaimana inisiatif berbasis komunitas dapat memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang signifikan.

 

D.     Kepustakaan

Arifin, S. S. (2018). Peran Bank Sampah dalam Mengurangi Pengangguran dan Meningkatkan Ekonomi Masyarakat. Jurnal Ekonomi Pembangunan, 16(2), 112-125.

Haryanto, H., & Suryani, A. (2019). Analisis Kontribusi Bank Sampah Terhadap Peningkatan Pendapatan Rumah Tangga dan Penyerapan Tenaga Kerja Informal. Jurnal Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan, 9(1), 1-10.

Kurniawan, T. A., & Imansyah, M. (2020). Green Economy, Waste Management, and Its Impact on Employment: A Case Study of Waste Bank in Indonesia. Journal of Cleaner Production, 255, 120245.

Permana, A., & Sumarwan, U. (2021). Efektivitas Bank Sampah dalam Mengurangi Tingkat Inflasi Rumah Tangga Melalui Peningkatan Pendapatan Tambahan. Jurnal Ekonomi Lingkungan, 7(1), 45-58.

Suparmi, R., & Budiono, A. (2018). Dampak Keberadaan Bank Sampah Terhadap Kesejahteraan Masyarakat dan Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 22(3), 200-215.

Widiatmoko, H. J., & Rahayu, N. (2019). Peran Bank Sampah dalam Pengembangan Ekonomi Sirkular dan Penciptaan Lapangan Kerja Lokal. Jurnal Manajemen Lingkungan, 5(2), 90-105.

  

Demikian Artikel mengenai "Bank Sampah “Sektor Informal” Berwawasan Lingkungan, Campur Tangan Pemerintan, Serta Peranan dan Dampak Pada Pengangguran dan Inflasi", kita akhiri dengan membaca Hamdallah : الحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ “Alhamdulillahirabbil ’Alamin”.